Korupsi Proyek Gedung Pemkab. Lamongan, KPK Periksa Eks Dirut PT Abipraya Brantas

Plt. Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein. (Foto: Mal)
Selasa, 7 Juli 2026, 12:10 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Abipraya Brantas Bambang Esti Marsono dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Jawa Timur periode 2017–2019.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Budi menambahkan, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat dari PT Brantas Abipraya. Pejabat dimaksud ialah Tumpang Muhammad selaku Direktur SDM dan Umum.

Baca juga : Kejagung Bakal Periksa Eks Sony Sonjaya Kamis Besok

Menurut informasi, kedua pejabat dimaksud telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pukul 9.40 WIB.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat empat orang tersangka. Mereka yaitu Mokh. Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Pemkab Lamongan; Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra; Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku mantan General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya tahun 2015–2019; dan Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017–2019, yang juga Direktur CV Absolute.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, perkara bermula pada 2016, ketika Fadeli selaku Bupati Lamongan saat itu berkeinginan membangun Gedung Pemkab Lamongan. Lantas, Bupati memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti rencana tersebut.

Baca juga : Kejari Tangkot Seret Eks Dirut PT Angkasa Pura Kargo Sebagai Tersangka

Lelang proyek pekerjaan ini pun dilakukan dalam rentang 5 Mei hingga 22 Juni 2017. Besaran nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 154,4 miliar. Lelang ini dimenangkan Kerja Sama Operasi (KSO) Abipraya-Jaya Abadi.

Kemudian pada 21 Juli 2017, Sukiman selaku PPK dan Herman selaku kuasa KSO menandatangani surat perjanjian proyek pekerjaan. Nilai kontraknya sebesar Rp 151,2 miliar.

"Proses pemilihan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan (pembentukan kemitraan/KSO hanya sekedar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam mengikuti proses pelelangan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan)," beber Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026) malam.

Baca juga : Dugaan Korupsi PT Angkasa Pura Kargo, Kejaksaan Jerat Satu Tersangka

Taufik menambahkan, penyimpangan lainnya yakni bahwa proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan.

Berikutnya, tersangka Ahmad Abdillah sejak proses perencanaan dan penganggaran proyek ini, telah diminta untuk menjadi kontraktor pelaksana. Padahal saat itu proses lelang belum dimulai. Dan tersangka Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak KSO.

"Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi saat pelaksanaan pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017–2019 tersebut, mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak. Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 35,7 miliar," ungkap Taufik.

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal