LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mendakwa dua mantan pegawai BP Jamsostek Ketenagakerjaan wilayah Jakarta melakukan korupsi terkait klaim fiktif jaminan kecelakaan kerja (JKK) tahun 2014–2024. Perbuatan korupsinya dilakukan secara bersama-sama seorang pihak swasta yang mengakibatkan kerugian negara Rp 24,5 miliar.
Sidang pembacaan surat dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026). Ketiga terdakwa kasus ini yaitu Renu Arinta Shani selaku Direktur PT Empat Enam Sejahtera; serta dua mantan staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu saksi Sri Listiani, terdakwa Renu Arinta Shani, dan saksi Sayoko Adi Nugroho yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 24,5 miliar)," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Kata jaksa, terdakwa Renu Arinta menggunakan data palsu dalam pengajuan klaim JKK BP Jamsostek selama tahun 2014–2024. Totalnya ada sebanyak 391 klaim JKK fiktif yang dibuatnya selama 10 tahun tersebut.
Sementara Sri dan Sayoko tetap memproses permohonan pengajuan klaim JKK tersebut, meskipun telah mengetahui bahwa dokumen pendukung yang digunakan telah direkayasa. Sri juga meminjamkan dokumen klaim JKK ke Renu sebagai panduan untuk melakukan rekayasa. Padahal hal itu bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
"Sri Listiani secara tanpa hak meminjamkan dokumen-dokumen pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BP Jamsostek yang telah dibayarkan kepada terdakwa Renu Arinta Shani untuk dijadikan contoh dalam melakukan rekayasa pengajuan klaim jaminan kecelakaan kerja BP Jamsostek tahun 2014 sampai 2024," urai jaksa.
Jaksa membeberkan, pada 2014, Renu mengurus pengajuan klaim JKK, tapi ditolak dengan alasan berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan dokumen, kejadian kecelakaan tersebut terjadi di luar jam kerja. Kemudian dia menanyakan solusi kepada Sri agar klaim JKK peserta BP Jamsostek dapat dibayarkan.
Kata jaksa, Sri meminta Renu mengubah dokumen absensi dari peserta yang mengajukan klaim seolah-olah saat kejadian kecelakaan peserta yang mengajukan klaim masuk kerja. Nilai klaim JKK yang dimintakan pembayaran juga dilakukan mark-up atas dasar kesepakatan Sri dengan Renu.
Baca juga : MA Tolak Kasasi Bos PT IDG di Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta
"Dengan cara mengubah angka nominal yang ada dalam kuitansi rumah sakit yang diajukan," ungkap jaksa.
Jaksa menyebut, atas kelebihan nilai pembayaran klaim yang dibayarkan kepada peserta, Renu memintanya untuk melakukan transfer kelebihan dana dari rekening peserta yang mengajukan klaim JKK ke rekening pribadinya. Selanjutnya dana itu dibagi dua untuk Sri dan Renu.
Berikutnya, Renu menanyakan kepada Sri soal kemungkinan rekayasa pengajuan JKK menggunakan nama peserta yang tidak pernah mengalami kecelakaan kerja. Sri pun meminta Renu mencobanya.
"Bahwa saksi Sri Listiani kemudian bersepakat dengan terdakwa Renu untuk mengajukan klaim JKK yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," ucap jaksa.
Jaksa bilang, Renu meminta Sri meminjamkan dokumen pengajuan klaim JKK asli yang telah berhasil dibayarkan secara reimburse. Dokumen itu untuk dijadikan contoh atau panduan melakukan rekayasa dokumen klaim fiktif.
"Sehingga memudahkan terdakwa Renu dalam melakukan rekayasa dokumen pengajuan klaim JKK," sebut jaksa.
Jaksa menyebut, Renu telah menyusun dokumen klaim JKK yang direkayasa dengan cara meminjam dokumen berupa KTP, kartu kepesertaan BP Jamsostek, hingga buku rekening karyawan perusahaan sepanjang 2014–2024.
Adapun perusahan-perusahaan dimaksud di antaranya PT Mitra Adi Perkasa, International Sport Club of Indonesia, Yayasan Pondok Indah Don Bosco, PT Bumi Mas Mega Prima, 46 Sejahtera, PT Anugrah Usaha Unggul, dan Katunindo Duo Kreasindo.
Baca juga : Hakim Tolak Permohonan JC Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta
Manipulasi juga dilakukan dengan cara meminta tukang dari percetakan untuk memalsukan kelengkapan dokumen-dokumen tersebut. Lalu, memalsukan dokumen lain seperti kuitansi rumah sakit dengan nilai pembayaran yang telah di-markup sesuai keinginan Renu, laporan polisi, dan dokumen-dokumen perusahaan berupa permohonan pengajuan klaim.
Dan permintaannya agar pembayaran atas pengajuan klaim langsung ditransfer ke rekening peserta, dan absensi kerja dari perusahaan.
Jaksa melanjutkan, Renu memberikan dokumen yang telah direkayasa itu kepada Sri. Nantinya, dokumen ini diproses seolah-olah telah melakukan proses verifikasi secara objektif dan benar.
Kata jaksa, akhirnya Sri menyatakan dokumen tersebut lengkap, meskipun sejak awal mengetahui bahwa datanya telah direkayasa. Kemudian, Renu langsung menghubungi para peserta setelah uang pembayaran klaim JKK fiktif itu dibayarkan.
Dia meminta uang itu ditransfer ke rekening pribadinya sebesar 75% dari total nilai klaim JKK yang dibayarkan. Dia juga mentransfer ke rekening saksi Sri Listiani sebesar 25% dari klaim JKK yang dibayarkan.
Kemudian pada 2014, Sri dipindah sebagai verifikator JKK di BP Jamsostek kantor cabang Cilandak. Dia pun mengenalkan Renu kepada penggantinya di BP Jamsostek kantor wilayah DKI Jakarta yakni Sayoko.
Awalnya, Sayoko mempertanyakan soal penyimpangan pengajuan klaim JKK kepada Renu, khususnya soal besaran nilai klaim dalam dokumen kuitansi pembayaran rumah sakit yang tidak wajar dibanding dengan lamanya peserta dirawat.
Namun Renu mengatakan bahwa penggunaan dokumen kuitansi pembayaran kepada rumah sakit yang tidak wajar dalam pengajuan klaim JKK sudah biasa dilakukan dengan Sri. Meski begitu, Sayoko tetap memproses pengajuan klaim JKK fiktif dari Renu.
Baca juga : Bikin Proyek Fiktif, 2 Petinggi Divisi EPC PT PP Didakwa Rugikan Negara Rp 46,8 M
Kata jaksa, Sayoko selaku petugas verifikasi klaim JKK tetap menyatakan hasil penelitian verifikasi dokumen klaim JKK telah lengkap dan memenuhi syarat dengan menghitung jumlah klaim JKK yang ada dalam kwitansi pembayaran rumah sakit tersebut. Sehingga seolah-olah sudah benar sesuai dengan kenyataan, meskipun saksi Sayoko telah mengetahui ketidakbenarannya. J
aksa mengungkapkan, Sri menerima bagian 25% dari Renu di setiap pencairan JKK fiktif yang telah dibayarkan, sementara Sayoko menerima bagian 25–40%. D
an selama tahun 2014–2024, terdapat 391 pengajuan klaim JKK fiktif yang telah direkayasa Renu, serta pembayarannya diproses oleh Sri dan Sayoko. Sehingga merugikan keuangan negara Rp 24,5 miliar.
Lanjut jaksa, uang pencairan JKK fiktif itu dinikmati secara bersama-sama oleh Sri, Sayoko, dan Renu untuk kepentingan pribadi. Besaran masing-masing uang hasil korupsi klaim fiktif ketiga terdakwa yakni Renu menerima Rp 16,3 miliar, Sri menerima Rp 5,9 miliar, dan Sayoko menerima Rp 1,6 miliar.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Mal)