Pernyataan Iqbal Blunder, Prabowo Perlu Mengevaluasi atau Mencopotnya

Jumat, 17 Juli 2026, 14:11 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik

 

 

Tulisan ini merupakan kelanjutan dari artikel saya yang terbit pada Selasa, 14 Juli 2026, berjudul “Mengkaji Unsur Force Majeure dalam Kasus Tewasnya Tiga Pekerja PT Moya di Gorong-Gorong Proyek Pipa Air Bersih: Investigasi yang Objektif, Adil, dan Profesional Sangat Diperlukan.”

Setelah mengikuti dan mendalami berbagai pemberitaan media mengenai pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, terkait meninggalnya tiga pekerja kontraktor proyek jaringan pipa air bersih yang dikerjakan PT Moya Indonesia beserta subkontraktornya, saya berkesimpulan bahwa niat beliau untuk memperjuangkan perlindungan pekerja patut diapresiasi.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memang harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek konstruksi. Namun demikian, menurut pandangan saya, terdapat beberapa pernyataan yang justru keluar dari substansi utama persoalan sehingga berpotensi menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat.

Terlebih lagi, pernyataan tersebut disampaikan oleh seorang Pejabat Negara yang menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden. Oleh karena itu, setiap pernyataan kepada publik seharusnya mempertimbangkan aspek kehati-hatian, kepastian hukum, etika pemerintahan, serta dampaknya terhadap iklim investasi.

Baca juga : Peringatan Hari Kartini, Penguatan Peran Perempuan di Industri Wisata Ancol

Pokok persoalan dalam peristiwa ini sesungguhnya adalah bagaimana investigasi dilakukan secara objektif untuk mengetahui penyebab kecelakaan kerja, apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), siapa pihak yang bertanggung jawab secara operasional, apakah terdapat unsur kelalaian, serta bagaimana penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut merupakan ranah yang harus dibuktikan melalui proses investigasi oleh instansi yang berwenang, termasuk kepolisian, pengawas ketenagakerjaan, dan instansi teknis terkait.

Menurut saya, terdapat sedikitnya empat pernyataan yang patut dievaluasi. Pertama, pernyataan mengenai keinginan untuk bertemu dengan Anthony Salim maupun Franky Welirang guna meminta penjelasan mengenai langkah pemegang saham. Bahkan muncul pula informasi mengenai komposisi kepemilikan saham PT Moya Indonesia maupun afiliasi pemegang sahamnya, disertai penyebutan standar ILO.

Menurut saya, penyebutan pemegang saham dalam konteks kecelakaan kerja tidak memiliki relevansi langsung terhadap pokok perkara. Dalam praktik tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), tanggung jawab operasional proyek berada pada jajaran manajemen perusahaan, mulai dari pelaksana lapangan, kepala proyek, manajer proyek, direktur operasional hingga direktur utama.

Pemegang saham maupun komisaris pada prinsipnya tidak menjalankan kegiatan operasional sehari-hari perusahaan, kecuali terdapat fakta hukum yang membuktikan keterlibatan mereka. Karena itu, membawa nama pemegang saham ke ruang publik sebelum adanya hasil penyelidikan justru berpotensi mengaburkan fokus persoalan dan menimbulkan persepsi yang tidak diperlukan.

Kedua, muncul berbagai pernyataan mengenai dugaan pelanggaran K3, dugaan pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan, ancaman pidana, koordinasi dengan Kapolri, permintaan kepada Kapolda Metro Jaya maupun Kapolres Jakarta Timur agar menangani perkara secara serius, peringatan agar tidak ada “backing”, penyebutan standar ILO, hingga penyampaian bahwa Presiden Prabowo telah memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.

Menurut saya, seluruh dugaan pelanggaran tersebut memang harus diusut. Namun penetapan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum, pengawas ketenagakerjaan, dan instansi yang berwenang sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam negara hukum, setiap proses penyelidikan harus berjalan independen, profesional, objektif, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

Baca juga : PGI: Penyegelan Rumah Ibadah di Tangerang Melukai Umat Kristen

Oleh sebab itu, penyampaian kepada publik mengenai koordinasi dengan pejabat tinggi penegak hukum ataupun penyampaian pesan Presiden sebaiknya dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi adanya intervensi terhadap proses penyidikan, meskipun kemungkinan besar hal tersebut bukanlah maksud yang sebenarnya.

Ketiga, Said Iqbal meminta Gubernur DKI Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek PT Moya Indonesia dan bahkan meminta Direktur Utama PAM JAYA dicopot apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan.

Menurut saya, pernyataan tersebut patut dipertimbangkan kembali. Sebab proyek jaringan pipa air bersih tersebut masih berada dalam tahap pelaksanaan oleh kontraktor dan subkontraktor, sehingga secara umum tanggung jawab operasional pekerjaan masih berada pada pelaksana proyek sampai adanya proses serah terima pekerjaan (provisional hand over) sesuai ketentuan kontrak.

Hubungan hukum antara PAM JAYA dengan mitra kerja pada dasarnya diatur melalui kontrak kerja sama yang memuat hak, kewajiban, standar mutu pekerjaan, standar keselamatan kerja, mekanisme pengawasan, sanksi administratif, denda, hingga kemungkinan pemutusan kontrak apabila terjadi wanprestasi.

Semua mekanisme tersebut memiliki prosedur hukum yang harus dihormati. Karena itu, menurut saya, belum tepat apabila sebelum hasil investigasi selesai telah muncul desakan untuk mencopot Direktur Utama PAM JAYA. Apalagi kewenangan pengangkatan maupun pemberhentian Direksi BUMD memiliki mekanisme tersendiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Daerah dan prinsip Good Corporate Governance.

Keempat, Said Iqbal meminta agar proses tender proyek diperiksa secara menyeluruh serta meminta Kementerian Ketenagakerjaan melakukan evaluasi terhadap seluruh proyek PT Moya Indonesia di berbagai daerah. Menurut saya, pernyataan tersebut juga telah bergeser dari substansi utama perkara, yaitu kecelakaan kerja yang sedang diinvestigasi.

Proses pengadaan barang dan jasa merupakan ranah tersendiri yang memiliki mekanisme pengawasan, audit, serta pemeriksaan apabila memang ditemukan adanya indikasi pelanggaran. Apabila tidak terdapat bukti awal yang memadai mengenai adanya penyimpangan dalam proses pengadaan, maka mengaitkan kecelakaan kerja dengan seluruh proses tender maupun seluruh proyek perusahaan di berbagai daerah berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap dunia usaha.

Baca juga : PLN Berangkatkan Ribuan Pemudik Gunakan Kereta Api, Pramono Minta Para Pemudik Tetap Puasa

Dalam jangka panjang, kondisi seperti ini dikhawatirkan dapat memengaruhi kepastian hukum dan iklim investasi, khususnya terhadap perusahaan-perusahaan yang menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan infrastruktur. Indonesia saat ini sedang berupaya meningkatkan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan percepatan pembangunan infrastruktur.

Oleh karena itu, setiap pejabat publik sebaiknya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, penegakan hukum, kepastian hukum, serta keberlangsungan iklim investasi. Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil (due process of law).

Di sisi lain, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja juga telah menjadi kewajiban berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta berbagai peraturan pelaksana di bidang K3.

Berdasarkan uraian tersebut, saya berpendapat bahwa Presiden Prabowo Subianto perlu melakukan evaluasi terhadap komunikasi publik para pembantunya, termasuk Penasihat Khusus Presiden. Evaluasi tersebut penting agar setiap pejabat negara tetap berada dalam koridor kewenangannya, menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam berkomunikasi, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta menghindari munculnya persepsi yang dapat menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

Apabila dari hasil evaluasi internal ditemukan adanya pelanggaran terhadap etika jabatan, kode etik, atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Presiden tentu memiliki kewenangan untuk menentukan langkah yang dianggap paling tepat.

Langkah tersebut dapat berupa pembinaan, teguran, hingga pemberhentian atau pencopotan dari jabatan, sesuai dengan kewenangan konstitusional dan ketentuan hukum yang berlaku. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal