Imigrasi Tanjung Priok Lakukan Pengawasan Orang Asing Sekaligus Sosialisasikan APOA di Pulau Seribu

Rabu, 22 Juli 2026, 05:34 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok terus memperkuat pengawasan keimigrasian melalui pelaksanaan operasi pengawasan keimigrasian di wilayah kerjanya. Sebagai bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (21/7/2026) di Kantor Kelurahan Pulau Pari, yang berada di Pulau Lancang, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Imam Setiawan menyebut kegiatan operasi pengawasan keimigrasian ini bertujuan untuk memastikan keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

"Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana penguatan koordinasi dengan pemerintah setempat dalam mendukung efektivitas pengawasan orang asing," terang Imam Setiawan.

Baca juga : Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 58 Kasus Narkotika, 67 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kegiatan diawali dengan tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap keberadaan orang asing di Pulau Lancang.

Petugas juga melakukan pengumpulan informasi melalui koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah setempat serta masyarakat guna memperoleh informasi mengenai keberadaan orang asing baik di wilayah Pulau Lancang maupun Pulau Pari.

"Informasi yang dihimpun menjadi bahan pendukung dalam pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian," ucap Imam Setiawan.

Baca juga : Imigrasi Tangerang Tindaklanjuti Penemuan Paspor RI di BSD

Setelah kegiatan pengawasan lapangan, tim melanjutkan kegiatan dengan memberikan sosialisasi mengenai Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada aparat pemerintah setempat.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing, khususnya oleh pemilik atau pengelola penginapan yang menerima tamu warga negara asing.

"Melalui pemanfaatan APOA, proses pelaporan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, mudah, dan akurat sehingga mendukung tersedianya data orang asing yang valid bagi pelaksanaan pengawasan keimigrasian," kata Imam Setiawan.

Baca juga : Rumah di Sunter Tanjung Priok Kebakar, 4 Orang Tewas

Pemerintah setempat menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut dan diharapkan dapat turut berperan aktif dalam mengedukasi para pemilik penginapan mengenai pentingnya pelaporan orang asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sinergi antara Kantor Imigrasi, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem pengawasan orang asing yang efektif dan berkelanjutan.

"Melalui pelaksanaan operasi pengawasan keimigrasian dan sosialisasi APOA ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan keimigrasian di wilayah kerjanya serta meningkatkan sinergi penegakan hukum melalui kolaborasi lintas instansi. Upaya tersebut diharapkan mampu mewujudkan pengawasan orang asing yang lebih optimal, akuntabel, dan responsif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Indonesia," ungkap Imam Setiawan. (Rip)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal