LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah masih sebagai jaksa aktif. Dia juga masih menerima gaji.
"(Bertugas) Di Kejaksaan Republik Indonesia)," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Dia menambahkan, Febrie juga masih menerima gaji atau penghasilan sebagai jaksa. Pasalnya, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersalah.
Demikian pula terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Febrie. Menurutnya, hal itu masih menunggu proses pidananya rampung dan inkrah di pengadilan.
Namun Rudi yang juga koordinator tim penyidik khusus (Tim 9) memastikan, pihaknya tetap menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Fabrie Adriansyah scara profesional. Dalam penanganannya, Kejaksaan bersinergi dengan Polda Metro Jaya serta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
"Bahkan kemarin ada supervisi dari KPK juga, Komisi Kejaksaan," lanjutnya.
Pada kesempatan ini, Rudi juga mengatakan bahwa Febrie Adriansyah (FA) masih berstatus saksi dari empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah diterbitkan. Status tersangka terhadap Febrie hanya berdasarkan sprindik yang diterbitkan Polri dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Baca juga : Polres Subang Ungkap 32 Kasus Narkotika dengan 33 Tersangka
"Ya, belum (tersangka). Makanya kan saya sampaikan, untuk kepentingan hukum harus diperiksa yang bersangkutan dulu sebagai saksi," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
"Iya, sementara ini (masih saksi). Kecuali yang ditetapkan oleh Kepolisian," sambungnya.
Rudi menerangkan, Febrie berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan sprindik Polri. Selanjutnya, pihaknya memeriksa FA sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejagung pada Jumat (17/7/2026).
"Nah, yang ini perlu ditegaskan lagi, mengapa waktu itu diserahkan perkaranya ke sini kita undang dia sebagai tersangka? Karena berkasnya sudah kita terima," imbuhnya.
Menurutnya, subjek hukum yang diserahkan adalah perorangan. Sehingga pihaknya melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, merujuk kepada sprindik yang diterbitkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
"Kenapa diperiksa? Kita pastikan betul nggak yang bersangkutan ini perkara yang pernah ditangani untuk memastikan bahwa dia pernah diserahkan oleh tim penyidik," ucapnya.
Rudi bilang, selanjutnya pihaknya mempelajari dan melakukan asesmen alat bukti dari tiga kasus dugaan korupsi dan dugaan TPPU yang telah diserahkan Polri.
Baca juga : Nunggu Pembeli, Eh yang Dateng Buser, Mahasiswa Nyambi Dagang Tramadol Dibekuk
Dan dari tiga kasus itu, semuanya juga ada dugaan pencucian uangnya. Sehingga terbuka kemungkinan sprindik keempat yang diterbitkan Kejagung khusus TPPU, berkaitan dengan tiga sprindik dari Polri tersebut.
Demikian pula advokat Don Ritto yang telah mengenakan rompi merah muda khas tahanan perkara korupsi di Kejaksaan, pasca pengalihan penahanan dari Polri. Kata Rudi, status tersangka Don Ritto berdasarkan sprindik Kepolisian, sedangkan dari Kejaksaan masih sebagai saksi.
"Untuk perkara yang ini masih saksi, tapi kemarin dia sudah hadir. Hari Rabu kemarin," lanjut Rudi.
Sebelumnya, Korps Adhyaksa menerbitkan sprindik baru pasca penyerahan berkas perkara dan barang bukti emas logam mulia 74 kilogram serta sejumlah valuta asing (valas) ratusan miliar rupiah dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ini merupakan Sprindik keempat dalam kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
"Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut, sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna melalui keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Anang menambahkan, berdasarkan sprindik baru terkait dugaan TPPU tersebut, tim penyidik khusus (Tim 9) memanggil empat orang saksi pada Rabu (22/7/2026). Keempat saksinya ialah eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA); advokat Don Ritto (DR) yang telah ditahan; serta dua saksi lainnya berinisial NH dan TS. Tim 9 juga memanggil seorang ahli TPPU.
Kata Anang dari keempat orang saksi, dua di antaranya tidak memenuhi panggilan penyidik. Mereka yaitu Febrie Adriansyah dengan alasan kesehatan, dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.
"Oleh karena itu, tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026 mendatang," imbuhnya.
Anang bilang, pemeriksaan tersebut turut dihadiri oleh tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tim Komisi Kejaksaan (Komjak), tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kehadiran lembaga-lembaga tersebut sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara dimaksud.
Menurutnya, proses koordinasi antara Tim 9 dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan tim Kortastipidkor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara.
Adapun Tim 9 merupakan sembilan orang jaksa penyidik yang ditunjuk untuk menangani penyidikan kasus-kasus tersebut. Anggota Tim 9 ini dipilih untuk menghindari resistensi tim penyidik dengan tersangka, terutama Febrie Adriansyah yang pernah memimpin Gedung Bundar. (Mal)