Imigrasi Jakut Deportasi 10 WN Tiongkok Karena Masuk Indonesia Pakai Visa Kunjungan Eh Malahan Kerja Jadi Buruh Bangunan

Minggu, 26 Juli 2026, 04:25 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara melakukan Kegiatan Operasi Mandiri Pengawasan Keimigrasian di Lingkungan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara. Kegiatan pengawasan didasari dengan adanya aduan/laporan dari masyarakat mengenai keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian.

Berdasarkan hasil Pengawasan Keimigrasian, Petugas menemukan 10 (sepuluh) Orang Asing Warga Negara Tiongkok yang telah melakukan pelanggaran Keimigrasian. Kesepuluh WNA itu adalah (WY), (ZZ) dan (BX).

Baca juga : Datang ke Indonesia Pakai Ijin Kunjungan, Cewek Maroko Malah Cari Duit Jadi PSK Online di Jaktim Tarifnya 5 Juta Sekali Kencan

Ia masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan (C2), dan berkegiatan sebagai buruh bangunan dengan tugas melakukan pekerjaan perakitan besi, dan pilar pada bangunan. Kemudian ada juga (ZZ), (XW), (LH), (ZH), (ZY), (LJ) dan (JP). Mereka masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan (C2) dan berkegiatan sebagai buruh bangunan dengan tugas melakukan pemotongan kayu dan besi untuk rangka utama bangunan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ke-10 (sepuluh) Orang Asing tersebut telah melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

Baca juga : Imigrasi Jakut Gelar Razia ke Apartemen, 7 WNA Bermasalah Terjaring, Ada Yang OS 8 Tahun

Terhadap 10 (sepuluh) WNA telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia (Pendetensian) di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah menyebut kalau Pada tanggal 17 Juli 2026, ke 10 (sepuluh) WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Pencantuman dalam daftar Penangkalan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 75 Ayat 2 huruf a dan f.

Baca juga : Imigrasi Jakut Tangkap 14 WNA Tiongkok jadi Buruh Kasar di Proyek Pembangunan Mall di Daerah Kelapa Gading

"Ke-10 (sepuluh) Orang Asing tersebut telah Kembali ke Negara asalnya menggunakan maskapai penerbangan Spring Airlines (9C7200) dengan rute penerbangan Jakarta-Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pendampingan dan pengawalan dari Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara," ungkap Rendra. (Rip)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal