Edarkan Sabu Ratusan Gram, Dua Pria Diamankan di Polsek Kawasan Sunda Kelapa

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP. Ery Suroto
Rabu, 29 Juli 2026, 22:17 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda mengamankan dua pria berinisial MR (29) dan WF (32) karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Barang bukti pun turut disita polisi, diantaranya 10 (sepuluh) klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,95 (satu koma sembilan lima) gram brutto milik MR, 1 (satu) klip besar bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 100,50 (seratus koma lima puluh) gram brutto milik WF, 1 (satu) klip kecil bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,94 (empat koma sembilan empat) gram brutto milik WF, 4 (empat) unit handphone Android, Uang tunai diduga hasil penjual sebanyak Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) milik WF, Uang tunai diduga hasil penjual sebanyak Rp 64.000 (enam puluh empat ribu rupiah) milik MR, 2 (dua) unit Timbangan Digital, 1 (satu) buah Dompet warna Ungu, 1 (satu) buah Dompet warna Cokela, 1 (satu) bungkus Plastik Klip Kecil.

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP. Ery Suroto menyebut kedua pria tersebut saat ini berada di mako untuk dilakukan pemeriksaan lanjut. Aksi mereka dapat terungkap setelah adanya laporan masuk dari masyarakat.

Baca juga : Ngedarin Obat Keras, Dua Cowok Kosambi Dibungkus Polres Tangkot

"Sebelumnya pada hari Rabu 22 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah Pademangan Jakarta Utara, selanjutnya dilakukan penyelidikan serta pengamatan dan didapati informasi bahwa seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut adalah MR yang beralamat di daerah Cakung Jakarta Timur," kata Ery Suroto kepada wartawan, Rabu (29/7).

Nah, pada hari Kamis, 23 Juli 2026 sekira jam 20.30, tim Opsnal kata Ery Suroto, berhasil menemukan keberadaan MR berikut barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis sabu di saku celana bagian depan sebelah kiri, serta HP dan Uang yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu di saku celana bagian depan sebelah kanan dan juga Timbangan Digital berada di atas lemari pakaian.

"Menurut MR, barang bukti tersebut didapat dari WF, kemudian tim opsnal melakukan profiling serta penyelidikan dan menunggu di kontrakan. Tim opsnal akhirnya berhasil mengamankan WF. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, diketemukan 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu," terang Ery Suroto.

Baca juga : Ketahuan Saat Beraksi, Komplotan Pelaku Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi Diamankan di Polsek Penjaringan

Saat di interograsi, WF mengaku kalau barang bukti tersebut didapatnya dari seorang yang dikenal dengan nama "PONGA" dengan sistem gajian/upah. "WF mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pertama pada hari Rabu 15 Juli 2026 sekira jam 13.00 WIB dengan cara ditempel/dimapping di daerah Jakarta Pusat sebanyak 50 (lima puluh) gram dan dipecah menjadi 12 (dua belas) paket. Setelah dipecah, WF mengedarkan narkotika jenis sabu itu dengan cara ditempel di tempat yang ditentukan/diarahkan oleh "PONGA"," ujar Ery Suroto.

"Dan yang keduanya pada hari Kamis 23 Juli 2026 sekira jam 20.00 WIB, dengan cara adu banteng/bertemu langsung dengan orang suruhan "PONGA" di daerah Depok Jawa Barat sebanyak 100 (seratus) gram belum sempat dipecah karena sudah diamankan oleh tim opsnal Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa," tambah Ery Suroto.

Nantinya kata Ery Suroto, jika seluruh narkotika jenis sabu tersebut habis diedarkan, WF akan memperoleh upah sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) s/d Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan cara transfer melalui akun DANA. Selain itu, ia juga mendapat upah tambahan berupa narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi pribadi.

Baca juga : KPK Tahan 2 Tersangka Pihak Swasta di Kasus Korupsi Kuota Haji

"Kasus ini masih terus kita kembangkan. Sementara untuk kedua pelaku akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkap Ery Suroto. (Rip)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal