LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan dilakukan Tim 9 pada Jumat (7/8/2026) hari ini.
"Bahwa benar saudara FA hari ini dijadwalkan akan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna saat dihubungi wartawan, Jumat (7/8/2026).
Baca juga : Eks Menpora Pastikan Hadir Pemeriksaan Kasus Korupsi Haji di KPK
Namun, Anang belum mengungkapkan lokasi pemeriksaannya, apakah di Gedung Utama Kejagung atau di Gedung Merah Putih KPK. Pasalnya, Febrie ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan sejak ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Sementara menurut informasi, Tim 9 bakal memeriksa Febrie di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru yaitu Nurman Herin. Dia diduga turut serta dalam TPPU eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Sehingga hingga saat ini, total ada tiga tersangka yang dijerat.
Baca juga : Cari Kebenaran Materiil, Hakim Periksa Langsung Mobil Ferarri di PN Jakpus
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ungkap Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.
Namun, Rudi yang juga Ketua Tim 9 tidak menjelaskan detail keterlibatan Nurman Herin dalam perkara ini. Dirinya beralasan, membatasi terkait teknis yang berkaitan dengan penyidikan karena dikhawatirkan menghambat dan mempersulit progres pembuktian perkara.
Baca juga : Hari Jadi ke-74, Humas Polres Jakut Donorkan Darah ke PMI
Sementara Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam lalu. Selanjutnya, dia ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Dan pada Jumat (17/7/2026), Kejagung juga menerima pengalihan penahanan advokat Don Ritto dari Kortastipidkor Polri. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan hukum perkara PT Asabri. (Mal)