LampuHijau.co.id - Kasus penurunan seorang penumpang PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) yang diduga karena bau badan dinilai tidak lagi sekadar menjadi persoalan pelayanan transportasi publik. Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia (APJI) DKI Jakarta sekaligus pemerhati kebijakan publik, Sugiyanto (SGY), menilai peristiwa tersebut berpotensi masuk ke ranah hak asasi manusia (HAM) dan tindakan diskriminatif sehingga perlu mendapat perhatian serius.
Menurut SGY, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu membentuk tim independen untuk mengusut secara objektif peristiwa tersebut. Dia juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ikut melakukan pengawasan sesuai kewenangannya.
"Persoalan ini bukan hanya soal pelayanan transportasi, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia serta potensi diskriminasi dalam pelayanan publik," ujar SGY, Jumat (7/8).
Baca juga : Warga Terdampak Banjir Terima Bantuan Beras dan Mi Instan dari Kapolres Subang
Dia menjelaskan, setiap warga negara memiliki hak memperoleh pelayanan publik yang adil dan bebas dari diskriminasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurut dia, alasan bau badan tidak dapat dijadikan dasar mutlak untuk mengeluarkan seseorang dari transportasi umum apabila tidak didukung dasar hukum, prosedur yang jelas, serta dilakukan tanpa memperhatikan harkat dan martabat penumpang.
"Bau badan bukan tindak pidana dan bisa disebabkan berbagai faktor, mulai dari kondisi kesehatan, jenis pekerjaan, hingga keterbatasan ekonomi. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara manusiawi dan proporsional," katanya.
Baca juga : Terkait Percobaan Pembunuhan Pembela HAM Papua, Senator PFM Minta Kapolri Turun Tangan
SGY menilai, apabila penumpang diturunkan di hadapan publik tanpa mekanisme yang jelas, tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk diskriminasi tidak langsung, terutama apabila kondisi tersebut berkaitan dengan penyakit atau keadaan yang berada di luar kendali seseorang.
Dia mengingatkan, sebagai penyelenggara transportasi publik, TransJakarta memang memiliki kewajiban menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh penumpang. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai prinsip legalitas, proporsionalitas, serta tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.
SGY juga menyoroti bahwa isu diskriminasi dalam pelayanan publik telah menjadi perhatian internasional. Menurut dia, Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, yang menjamin setiap orang memperoleh pelayanan publik tanpa diskriminasi.
Baca juga : Kapolsek Binong Beri Bantuan Sembako kepada Tokoh Agama, Pemuda dan Masyarakat
Karena itu, dia meminta Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi kebijakan dan prosedur pelayanan TransJakarta. DPRD DKI Jakarta juga diminta menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan dari manajemen TransJakarta, bahkan mempertimbangkan pembentukan panitia khusus apabila diperlukan.
Sementara itu, Komnas HAM diharapkan melakukan pengkajian terhadap dugaan pelanggaran HAM, sedangkan Ombudsman Republik Indonesia dapat menilai ada atau tidaknya dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Negara harus mampu menjaga keseimbangan antara kenyamanan pengguna jasa dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pelayanan publik tidak boleh mengorbankan harkat dan martabat seseorang," tandasnya. (DTR)