Penumpang Transjakarta Diturunkan Karena Bau Badan, Kadinsos DKI Harus Beri Penjelasan

Sabtu, 8 Agustus 2026, 10:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Polemik penumpang bus TransJakarta yang diturunkan karena disebut mengeluarkan bau badan menyengat belum juga tuntas. Kini, giliran Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) DKI Jakarta Iqbal Akbarudin yang ditagih penjelasan. Publik ingin tahu, benarkah penumpang tersebut merupakan tunawisma seperti disebut pihak TransJakarta? Kalau benar, setelah diturunkan dari bus, apakah pemerintah memberikan penanganan sosial atau persoalannya selesai begitu saja?

Pertanyaan itu disampaikan Sugiyanto (SGY), yang menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada alasan menjaga kenyamanan penumpang. Menurut dia, jika benar penumpang tersebut merupakan tunawisma, maka persoalannya sudah masuk wilayah tanggung jawab sosial pemerintah. Negara tidak boleh sekadar memindahkan orang yang dianggap mengganggu dari ruang publik tanpa memastikan kondisi sosialnya ditangani.

"Publik perlu tahu apakah yang bersangkutan benar merupakan tunawisma, apakah TransJakarta telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, serta apakah yang bersangkutan mendapatkan penanganan setelah diturunkan dari bus," ujar Sugiyanto, Sabtu (8/8/2026).

Sugiyanto mengaku telah menghubungi Iqbal melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga tulisan tersebut dibuat, dia menyebut belum menerima respons dari Kadinsos DKI. Dia menegaskan, pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak mana pun. Justru sebaliknya, klarifikasi diperlukan agar tidak terjadi kesimpulan sepihak dan stigma terhadap penumpang yang bersangkutan.

"Jangan sampai label tunawisma melekat kepada seseorang hanya berdasarkan penampilan, pakaian, bau badan, bau urine, atau penilaian sepihak di lapangan," tegasnya.

Baca juga : Kapal SAR Terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Polisi Selidiki Penyebabnya

Sugiyanto mengatakan, apabila penumpang tersebut benar tunawisma, pemerintah perlu menjelaskan bentuk penanganan yang telah diberikan. Apakah Dinas Sosial menerima laporan dari TransJakarta? Apakah petugas sosial melakukan asesmen? Apakah yang bersangkutan dijangkau dan dibawa ke fasilitas pelayanan sosial? Atau setelah diturunkan dari bus, orang tersebut kembali terlantar di jalan?

Menurut dia, pertanyaan tersebut penting karena pemerintah tidak cukup hanya menjaga ketertiban ruang publik. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berada dalam kondisi rentan. "Kalau seseorang memang tunawisma, pertanyaannya bukan sekadar mengapa dia berada di dalam bus. Tetapi mengapa dia sampai tidak memiliki tempat tinggal yang layak dan apa yang dapat dilakukan pemerintah untuk membantunya?" katanya.

Dia mengingatkan, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis telah mengatur mekanisme penanggulangan melalui penjaringan, pembinaan, rehabilitasi sosial, hingga penyaluran kembali ke masyarakat. Karena itu, persoalan sosial semestinya tidak diselesaikan hanya dengan penertiban.

Sebaliknya, jika penumpang tersebut ternyata bukan tunawisma, Sugiyanto meminta TransJakarta dan Dinas Sosial memberikan penjelasan. Menurut dia, status sosial seseorang tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan dugaan. "Perlu ada asesmen yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai seseorang dicap tunawisma hanya karena kondisi pakaian, bau badan, atau penampilannya," ujarnya.

Dia juga mengingatkan agar privasi penumpang tetap dilindungi. Klarifikasi pemerintah tidak perlu membuka identitas, alamat, maupun keberadaan orang tersebut. Publik, kata dia, cukup mendapatkan kepastian mengenai apakah koordinasi antara TransJakarta dan Dinas Sosial benar-benar terjadi serta bagaimana tindak lanjutnya.

Baca juga : Kepedulian Bank Jakarta, Salurkan Bantuan ke Sahabat Disabilitas Binaan YaSD

Sugiyanto mengakui TransJakarta memiliki kewajiban menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh penumpang. Namun, menurut dia, alasan kenyamanan tidak boleh menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan secara sewenang-wenang. "Penurunan penumpang dari bus tidak otomatis salah. Yang harus diuji adalah alasan, dasar, prosedur, cara pelaksanaan, serta tindak lanjutnya," katanya.

Dia mendorong evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP) TransJakarta dalam menangani penumpang yang dianggap mengganggu kenyamanan. Petugas, lanjut dia, harus memiliki kemampuan menangani situasi sensitif secara persuasif dan manusiawi. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya merupakan masalah sosial justru diperlakukan semata-mata sebagai persoalan ketertiban.

Sugiyanto juga meminta semua pihak tidak buru-buru menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM), diskriminasi, maupun tindak pidana. Menurut dia, kesimpulan tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan objektif mengenai kronologi, SOP, tindakan petugas, alasan penurunan, serta dasar hukum yang digunakan. "Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi," tegasnya.

Sugiyanto menilai bola kini berada di tangan Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Sosial. Dia meminta Iqbal Akbarudin memberikan penjelasan terbuka mengenai status penumpang tersebut. Setidaknya ada tiga pertanyaan yang menurut dia harus dijawab. Pertama, apakah benar TransJakarta telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Kedua, apakah penumpang tersebut benar tunawisma berdasarkan asesmen. Ketiga, apakah setelah diturunkan dari bus yang bersangkutan memperoleh pelayanan sosial.

"Jika ternyata benar tunawisma, pemerintah harus menunjukkan bahwa kehadiran negara bukan hanya terlihat ketika melakukan penertiban, tetapi juga ketika memberikan perlindungan dan pelayanan sosial," katanya. Sebaliknya, jika ternyata bukan tunawisma, pemerintah juga harus meluruskan informasi tersebut agar tidak muncul stigma yang keliru.

Baca juga : Rutan Kelas I Jakarta Pusat Musnahkan Ratusan HP Hasil Sitaan

Menurut Sugiyanto, persoalan ini menjadi ujian kecil bagi wajah pelayanan publik Jakarta. Jakarta boleh memiliki transportasi publik modern. Namun, kata dia, modernitas tidak boleh mengorbankan sisi kemanusiaan. "Persoalan ini bukan semata-mata tentang bau badan, kenyamanan penumpang, atau tindakan petugas TransJakarta. Ini juga menjadi ujian mengenai bagaimana sebuah kota memperlakukan manusia yang berada dalam kondisi rentan," tandasnya.

Karena itu, dia meminta Kadinsos DKI tidak membiarkan pertanyaan publik menggantung. "Benarkah penumpang tersebut tunawisma? Jika benar, bagaimana penanganannya? Kalau bukan, atas dasar apa dia disebut tunawisma?" pungkas Sugiyanto. (DTR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal