Sugiyanto: Desil Bansos Jangan Jadi “Vonis”, Jakarta Bisa Jadi Contoh

Rabu, 19 Agustus 2026, 19:38 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto (SGY) meminta pemerintah tidak menjadikan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai penentu tunggal penerima bantuan sosial (bansos). Menurutnya, desil penting untuk meningkatkan ketepatan sasaran program perlindungan sosial. Namun, sistem tersebut harus tetap fleksibel karena kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah lebih cepat dibandingkan pembaruan data.

“Desil seharusnya menjadi instrumen untuk menentukan prioritas, bukan ‘vonis’ tunggal atas kondisi sosial-ekonomi seseorang,” kata Sugiyanto, Rabu (19/8/2026). Dia mencontohkan, keluarga yang sebelumnya memiliki penghasilan tetap bisa tiba-tiba kehilangan pekerjaan. Kondisi serupa dapat terjadi ketika pencari nafkah meninggal dunia, keluarga mengalami bencana, disabilitas, masalah kesehatan, bertambahnya beban tanggungan, atau kehilangan sumber pendapatan.

Perubahan tersebut, lanjut Sugiyanto, belum tentu langsung tercermin dalam peringkat kesejahteraan pada basis data. Karena itu, sistem perlindungan sosial membutuhkan mekanisme koreksi yang mampu membaca kondisi faktual masyarakat. Sugiyanto menilai kehadiran DTSEN merupakan kemajuan dalam membangun sistem perlindungan sosial yang lebih terintegrasi. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 mengarahkan integrasi data dengan memperhatikan akurasi, interoperabilitas, pemutakhiran, serta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Namun, menurut dia, data nasional yang baik tetap harus disertai mekanisme koreksi yang cepat dan transparan. Masyarakat yang mengalami perubahan kondisi tidak boleh hanya menerima jawaban bahwa peringkat desilnya belum berubah. Sugiyanto juga mengingatkan agar desil tidak dipahami secara sederhana dengan anggapan Desil 1 sampai 4 otomatis menerima seluruh bansos, sedangkan Desil 6 sampai 10 otomatis tidak berhak mendapatkan bantuan.

Dia menjelaskan, setiap program memiliki sasaran dan persyaratan berbeda. Karena itu, penentuan penerima harus tetap memperhatikan karakteristik program yang dijalankan pemerintah. “Desil tidak boleh dipahami sebagai satu pintu untuk seluruh program perlindungan sosial,” ujarnya. Dia menilai pendekatan tersebut penting diterapkan karena kebutuhan masyarakat tidak selalu sama. Seseorang mungkin tidak memenuhi persyaratan program bantuan tertentu, tetapi masih dapat memenuhi kriteria program pendidikan, kesehatan, perlindungan lansia, penyandang disabilitas, atau bentuk perlindungan sosial lainnya.

Baca juga : Pasar Jaya Jadi Garda Depan Jakarta Tanpa Plastik

Karena itu, Sugiyanto mengusulkan sistem perlindungan sosial memiliki tiga pintu. Pertama, prioritas berdasarkan data. Kedua, penilaian terhadap kerentanan masyarakat. Ketiga, mekanisme keberatan atau pengaduan bagi warga yang merasa kondisi faktualnya tidak tercermin dalam data. “DTSEN menjadi fondasi, desil menjadi alat pemeringkatan, kerentanan menjadi faktor koreksi, verifikasi menjadi penguji kondisi faktual, pengaduan menjadi hak masyarakat, dan pemutakhiran menjadi proses yang terus berjalan,” jelasnya.

Kerentanan Harus Jadi Faktor Koreksi

Sugiyanto mengusulkan pemerintah mengembangkan Indeks Kerentanan Sosial-Ekonomi sebagai instrumen pelengkap desil. Indeks tersebut tidak dimaksudkan menggantikan DTSEN, tetapi membantu mengidentifikasi keluarga yang kondisinya belum sepenuhnya tergambarkan dalam peringkat kesejahteraan. Sejumlah indikator yang dapat dipertimbangkan antara lain kestabilan pekerjaan dan pendapatan, jumlah tanggungan, keberadaan lansia dan penyandang disabilitas, kondisi kesehatan, pendidikan anak, kondisi rumah, akses air minum dan sanitasi, kepemilikan aset, kemampuan memenuhi kebutuhan pangan, beban pengeluaran, hingga kejadian luar biasa seperti pemutusan hubungan kerja, bencana, kematian pencari nafkah dan kehilangan sumber penghasilan.

Menurut Sugiyanto, pendekatan tersebut memungkinkan pemerintah memberikan perlindungan lebih cepat kepada keluarga yang mengalami perubahan kondisi secara signifikan. “Jangan sampai seseorang yang baru saja kehilangan pekerjaan harus menunggu terlalu lama hanya karena perubahan kondisi ekonominya belum tercermin dalam pembaruan peringkat,” katanya.

Dia menekankan, sistem data yang baik bukan sistem yang menganggap seluruh datanya selalu benar. Sebaliknya, sistem harus mampu menerima koreksi, memverifikasi kondisi lapangan, menemukan kesalahan, dan memperbarui data secara berkala. Sugiyanto menilai DKI Jakarta memiliki peluang menjadi contoh penerapan sistem perlindungan sosial yang lebih fleksibel.

Baca juga : Obligasi Daerah Bikin Tata Kelola Keuangan Jakarta Lebih Disiplin

Dia menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial telah melakukan verifikasi dan pemadanan data penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar pada Juni 2026. Sebanyak 215.034 penerima manfaat disebut telah melalui proses tersebut, terdiri dari 168.497 penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ), 25.853 penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan 20.684 penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Menurut dia, proses tersebut menunjukkan mekanisme verifikasi di tingkat daerah sebenarnya sudah berjalan. Tantangannya adalah memperkuat fungsi verifikasi agar tidak hanya digunakan untuk menyaring penerima, tetapi juga menjadi jalur koreksi bagi warga yang terlewat atau mengalami perubahan kondisi. Sugiyanto menegaskan, setiap program juga harus tetap menggunakan kriteria masing-masing. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, misalnya, merupakan program pendidikan.

Sementara KAJ, KLJ dan KPDJ memiliki sasaran yang berbeda. “Karena tujuan setiap program berbeda, kriteria penerimanya tidak seharusnya disamakan secara otomatis hanya berdasarkan satu angka desil,” tegasnya. ### Usul Sistem “Tidak Ada yang Terlewat” Sugiyanto menawarkan prinsip “Tidak Ada yang Terlewat” dalam pelaksanaan perlindungan sosial.

Prinsip tersebut, kata dia, bukan berarti seluruh masyarakat harus menerima semua jenis bantuan. Pemerintah tetap harus menggunakan kriteria setiap program secara ketat. Namun, warga yang memenuhi persyaratan tidak boleh kehilangan kesempatan memperoleh perlindungan hanya karena kesalahan data, keterlambatan pemutakhiran, atau penggunaan desil yang terlalu kaku. Dia mengusulkan kategori prioritas dapat disusun dengan pendekatan berbeda.

Desil 1 dan 2 menjadi prioritas sangat tinggi sesuai kriteria program, Desil 3 dan 4 menjadi prioritas tinggi, sedangkan Desil 5 dan 6 dapat memperoleh program tertentu apabila memenuhi indikator kerentanan dan persyaratan program. Sementara Desil 7 sampai 10 bukan prioritas bansos reguler, tetapi tidak otomatis tertutup dari program yang memiliki kriteria khusus atau diperuntukkan bagi kondisi tertentu.

Baca juga : Polres Jakut Sita 43 Motor Hasil Curian Jaringan Jakarta - Jambi, 5 Orang Jadi Tersangka

Sugiyanto mengingatkan, skema tersebut masih harus diuji secara statistik, administratif, dan hukum sebelum diterapkan. “Prinsipnya jelas: batas desil harus menjadi instrumen kebijakan, bukan batas mutlak yang mengabaikan kondisi nyata masyarakat,” ujarnya. Dia juga meminta pemerintah mengubah ukuran keberhasilan program perlindungan sosial. Keberhasilan, menurutnya, tidak cukup diukur dari jumlah bantuan yang telah disalurkan.

Pemerintah perlu melihat berapa banyak masyarakat miskin yang berhasil ditemukan, keluarga rentan yang terlindungi, kesalahan data yang diperbaiki, pengaduan yang diselesaikan, waktu penyelesaian, hingga warga yang sebelumnya terlewat tetapi kemudian berhasil masuk ke program yang sesuai. Sugiyanto menilai mekanisme pengaduan menjadi bagian penting dalam sistem tersebut. Warga harus diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan apabila data tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

Pengaduan yang terbukti, lanjutnya, harus dapat menjadi dasar koreksi dan pemutakhiran data berikutnya. Proses verifikasi pun harus dilengkapi indikator yang jelas, bukti pendukung, batas waktu penyelesaian, serta administrasi yang dapat diaudit. “Tidak boleh ada masyarakat yang memenuhi kriteria suatu program kehilangan kesempatan hanya karena kesalahan data, keterlambatan pemutakhiran, atau penggunaan desil secara terlalu kaku,” tandas Sugiyanto.

Menurut dia, digitalisasi data dan ketepatan sasaran tidak harus berhadapan dengan keadilan sosial. DTSEN tetap dapat menjadi fondasi, sementara desil digunakan sebagai alat ukur yang dinamis. “Desil boleh menjadi alat ukur, tetapi jangan sampai berubah menjadi tembok yang membuat rakyat yang seharusnya terlindungi justru terlewatkan,” pungkasnya. (DTR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal