KPK Panggil Eks Kadiv Pajak Adaro Soal Pengurusan Pajak

Plt. Dirdik KPK, Ahmad Taufik Husein. (Foto: Mal)
Rabu, 19 Agustus 2026, 23:14 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pemanggilan pemeriksaan terhadap mantan Head of Tax Division PT Adaro Energy Tbk, Jul Seventa Tarigan terkait pengurusan pajak di perusahaan tambang batu bara tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein menyebut pemeriksaan terhadap Jul Seventa Tarigan sebagai saksi. Pemanggilan yang bersangkutan buntut hasil penggeledahan di sejumlah lokasi menyusul terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) baru dari perkara dugaan suap pengurusan restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Kemudian untuk saksi J tadi, betul memang untuk dikonfirmasi terkait pemberian-pemberian kepada pemeriksa pajak yang dikembangkan dari tertangkap tangan di KPP Banjarmasin," beber Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026) malam.

Menurutnya, ada beberapa temuan hasil penyidikan mengenai adanya pemberian-pemberian kepada pegawai pajak. Termasuk pemberian kepada Mulyono selaku mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, yang kini telah menjadi terdakwa.

Baca juga : KPK OTT Lagi, Kali Ini di Depok Menyasar Penegak Hukum

"Jadi, terkait dengan PT ADR, tadi saya sudah sampaikan, betul bahwa si saksi J ini memang terkait dengan pengurusan dari PT ADR," ungkap Taufik.

"Karena memang banyak beberapa perusahaan-perusahaan lain yang juga terkonfirmasi diurus oleh si saksi Z gitu," sambungnya.

Namun, Jul Seventa Tarigan tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Sehingga penyidik bakal mengevaluasi untuk penjadwalan ulang selama memiliki alasan patut dan wajar.

"Tetapi ketika memang dipertimbangkan itu tidak patut dan tidak wajar alasannya, tentu kita akan lakukan jadwal ulang atau panggilan kedua. Dan akan dilakukan ketika memang tidak hadir dipanggil kedua, akan dilakukan upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan, gitu," lanjutnya.

Baca juga : KPK Panggil 2 Tersangka Baru Jadi Saksi Sidang Pemerasan K3 Noel Ebenezer

Meski begitu, Taufik belum dapat membeberkan materi pemeriksaan yang bersangkutan dalam perkara ini. Pasalnya, perkara yang tengah disidik saat ini masih bersifat penyidikan umum.

Diketahui, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan suap pengondisian restitusi pajak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Buana Karya Bhakti (BKB) di KPP Madya Banjarmasin.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sprindik baru ini merupakan hasil pengembangan kasus yang menjerat mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. Menurutnya, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya.

"Sehingga pada Juli 2026 ini, KPK menerbitkan sprindik umum untuk pengembangan penyidikannya," lanjut Budi dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Baca juga : KPK Ungkap OTT Bupati Sudewo Terkait Suap Pengisian Jabatan

Sebelumnya, Lembaga Antirasuah telah menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono sebagai tersangka kasus suap restitusi pajak dari PT Buana Karya Bhakti (BKB). Nilai suapnya sebesar Rp 1,5 miliar.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," beber pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) malam.

Selain Mulyono (MLY), dua tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus atau petugas pajak KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor (VNJ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB). (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal