Kombes Polri Dilaporkan ke Bareskrim, Investor Malaysia Klaim Rugi Rp58,5 Miliar

Ilustrasi Perwira POLRI
Jumat, 21 Agustus 2026, 08:12 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial F dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh investor asal Malaysia. F dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi tambang emas dengan nilai mencapai Rp58,5 miliar.

Laporan tersebut diterima SPKT Bareskrim Polri pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB dan tercatat dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Laporan dibuat Advokat Bagas Pangestu Pribadi dari Negeri Sembilan Law Firm, selaku kuasa hukum investor Malaysia berinisial S bin A.H.

Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.

Dijanjikan Investasi Tambang Emas

Dalam laporan disebutkan, perkara bermula pada Mei 2025 ketika korban diperkenalkan kepada F yang disebut sebagai anggota Polri aktif berpangkat Kombes dan berdinas di lingkungan Mabes Polri.

Status F sebagai aparat disebut menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya menanamkan modal. Korban kemudian ditawari investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara, termasuk janji terkait keamanan operasional dan pengurusan legalitas tambang.

Baca juga : Dittipideksus Bareskrim Polri Bongkar Impor Pakaian Bekas dengan Omzet Rp669 Miliar

Setelah meninjau lokasi pada 17-18 Mei 2025, korban disebut mulai menyerahkan dana secara bertahap. Pada 22 Mei 2025, korban menyerahkan sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk investasi Pit 2 dan Pit 3. Berikutnya, pada 17-19 Juni 2025, kembali diserahkan sekitar Rp13 miliar untuk Pit 5.

Kemudian pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban kembali menyerahkan sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6. Total dana yang disebut telah disetorkan mencapai Rp58,5 miliar.

Legalitas Tambang Dipersoalkan

Masalah muncul ketika legalitas pertambangan yang sebelumnya dijanjikan selesai dalam waktu dua hingga tiga bulan tak kunjung terealisasi.

Kuasa hukum korban kemudian menduga aktivitas pertambangan yang menjadi objek investasi berkaitan dengan Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Laporan juga mempersoalkan sejumlah keterangan dalam transaksi dana, seperti “Dagang”, “Beli Lahan”, dan “Pembebasan Lahan Peternakan Sapi”.

Kuasa hukum meminta penyidik menelusuri aliran dana dan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain di luar dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Dalam laporan disebutkan, pada 3 Februari 2026 terdapat pembayaran sekitar Rp4,07 miliar.

Namun, pembayaran tersebut disebut tidak disertai transparansi mengenai produksi maupun pengelolaan investasi. Komunikasi kemudian disebut terputus setelah F keluar dari grup WhatsApp para pihak pada 16 Maret 2026.

Baca juga : Deolipa Laporkan Oknum KPK ke Bareskrim dan Kejagung Terkait Aset Kliennya Senilai Rp 700 M

Dua Kali Somasi, Berujung Laporan Polisi

Sebelum menempuh jalur pidana, kuasa hukum mengaku telah mengirimkan dua kali somasi, masing-masing pada 9 dan 13 Agustus 2026. Karena penyelesaian yang diharapkan tidak tercapai, perkara akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Bagas menegaskan laporan tersebut bukan serangan terhadap institusi Polri. Ia justru meminta aparat mengusut secara objektif apabila benar ada anggota yang menggunakan pangkat atau kedudukannya untuk membangun kepercayaan investor.

“Seragam dan jabatan negara tidak boleh berubah menjadi jaminan pribadi dalam bisnis investasi,” tegas Bagas.

Minta Bareskrim Telusuri Aliran Dana

Kuasa hukum meminta Kapolri dan Kabareskrim memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan bebas intervensi. Penyidik juga didorong menelusuri seluruh aliran dana, pihak penerima, rekening terkait, aset yang berhubungan dengan investasi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Jika ditemukan dasar hukum yang cukup, kuasa hukum meminta koordinasi dengan PPATK serta dilakukan asset tracing dan asset recovery.

Baca juga : Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Dako Rp 8,6 Miliar

Bagas juga meminta dugaan keterkaitan dengan aktivitas PETI diusut apabila ditemukan bukti keterlibatan anggota kepolisian, baik sebagai pemberi perlindungan, perantara maupun pihak yang memperoleh keuntungan.

“Kapolri dan Kabareskrim memiliki momentum untuk menunjukkan bahwa hukum tidak berhenti di depan pangkat dan seragam. Kalau seorang anggota Polri diduga melakukan tindak pidana, periksa secara profesional. Kalau terbukti, tindak tegas. Kalau tidak terbukti, hukum juga harus memulihkan namanya,” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada penyidik. Menurutnya, kasus ini juga memiliki dimensi internasional karena melibatkan investor Malaysia.

Penanganan yang transparan dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus kepercayaan investor asing terhadap Indonesia.

“Jangan sampai kerja besar Presiden Prabowo membersihkan tambang ilegal dan upaya Kapolri menjaga marwah institusi justru dikotori oleh dugaan perilaku segelintir oknum. Bersihkan oknumnya, lindungi institusinya, dan pastikan investor yang masuk ke Indonesia mendapatkan kepastian hukum,” pungkas Bagas. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal