LampuHijau.co.id - Pasangan suami istri berinisial H (55) dan JL (27) diamankan petugas Satpol PP Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara akibat menjadikan anak berusia 8 tahun dan 9 bulan yang bukan anak sendiri sebagai pengamen dan pemulung.
"Iya, saat ini untuk kedua pelaku sudah kami bawa ke panti sosial Cipayung untuk dilakukan pembinaan. Sementara untuk anak tersebut sudah kami kembalikan ke orang tua kandungnya yaitu Ibu Mardiah warga kelurahan Tanjung Priok dengan keadaan sehat walafiat," terang Kepala Satpol PP Kelurahan Sungai Bambu, Asmawi kepada wartawan, Jumat (21/8).
Selain itu kata Asmawi, guna menghindari rasa trauma dan aksi exploitasi terulang kembali, kepada anak tersebut akan diberikan perlindungan dan juga didaftarkan ke sekolah.
"Oleh Sudin PPAPP Jakarta Utara nanti akan didaftarkan sekolah," kata Asmawi.
Untuk diketahui, adanya perbuatan ekploitasi terhadap anak dibawah umur ini bisa terungkap setelah orang tua kandung dari anak tersebut mengadu ke Sudin PPAPP Jakarta Utara. "Jadi awalnya, Ibu Mardiah melapor ke Sudin PPAPP Jakarta Utara mengenai anaknya yang di exploitasi oleh adiknya dan iparnya sendiri dan dijadikan sebagai pemulung dan pengamen," beber Asmawi.
"Laporan tersebut pun sampai ke Kasat sehingga kita diminta untuk menindaklanjutinya karena lokasinya mangkalnya berada diwilayah Kelurahan Sungai Bambu," sambung Asmawi.
Menurut Asmawi, ibu kandung anak tersebut setiap harinya bekerja untuk mencari nafkah dan suaminya merupakan seorang nelayan yang jarang pulang, sehingga anaknya tidak ada yang menjagainya.
"Anak ini akhirnya diajak oleh pelaku, karena kan kedua pelaku ini belum memiliki anak juga," ujar Asmawi.
"Keadaan seperti ini sudah berjalan cukup lama, anaknya sudah jarang pulang ke rumah lagi. Ibu anak tersebut nyariin, tapi takut anaknya di lukain oleh pelaku, makanya baru sekarang dia berani mengadu Ke PPAPP," ungkap Asmawi. (Rip)