YLBHI Desak Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar

Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri.
Sabtu, 22 Agustus 2026, 23:57 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Bareskrim Polri didesak segera mengusut laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar yang menyeret seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial F.

Desakan itu disampaikan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, Sabtu (22/8/2026). Isnur menegaskan, proses hukum tidak boleh berhenti hanya karena terlapor merupakan anggota Polri. Jika ditemukan bukti yang cukup, siapa pun harus diproses secara profesional.

“Siapapun dia, mau Kombes, Kapolda, Jenderal, bahkan level Kaba, kalau memang ada potensi atau terlihat terduga bersalah dengan bukti yang kuat, maka kepolisian harus proses,” tegas Isnur.

Laporan terhadap F dibuat investor asal Malaysia berinisial S bin A.H. melalui kuasa hukumnya, Advokat Bagas Pangestu Pribadi, S.H., CTL dari Negeri Sembilan Law Firm.

Laporan diterima SPKT Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026 dan tercatat dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Perkara dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.

Menurut laporan, perkara bermula sekitar Mei 2025 ketika korban diperkenalkan kepada F. Status F sebagai anggota Polri aktif berpangkat Kombes yang disebut berdinas di lingkungan Mabes Polri diduga menjadi salah satu faktor yang membuat investor percaya menanamkan modal.

F kemudian disebut menawarkan investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara, termasuk menjanjikan keamanan operasional dan pengurusan legalitas tambang.

Investor bersama sejumlah saksi bahkan disebut telah meninjau lokasi pada 17-18 Mei 2025. Setelah itu, dana investasi diberikan secara bertahap. Pada 22 Mei 2025, korban disebut menyerahkan sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk investasi Pit 2 dan Pit 3.

Baca juga : Kombes Polri Dilaporkan ke Bareskrim, Investor Malaysia Klaim Rugi Rp58,5 Miliar

Dana kembali diserahkan sekitar Rp13 miliar pada 17-19 Juni 2025 untuk Pit 5. Kemudian pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban disebut menyerahkan sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6. Total dana yang disebut masuk dalam laporan mencapai sekitar Rp58,5 miliar.

Legalitas Tambang Dipertanyakan

Masalah muncul ketika legalitas pertambangan yang sebelumnya disebut dapat diselesaikan dalam dua hingga tiga bulan tak kunjung terealisasi.

Kuasa hukum korban kemudian menduga aktivitas pertambangan yang menjadi objek investasi berkaitan dengan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Penyidik juga diminta menelusuri sejumlah transaksi dengan keterangan seperti “Dagang”, “Beli Lahan”, dan “Pembebasan Lahan Peternakan Sapi”.

Kuasa hukum meminta Bareskrim mengusut aliran dana, pihak penerima, rekening terkait hingga kemungkinan adanya tindak pidana lain di luar dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Dalam laporan disebutkan, pada 3 Februari 2026 terdapat pembayaran sekitar Rp4,07 miliar. Namun, pembayaran tersebut disebut tidak disertai transparansi mengenai produksi dan pengelolaan investasi.

Komunikasi antara para pihak juga disebut terputus setelah F keluar dari grup WhatsApp pada 16 Maret 2026.

Baca juga : BRSK Demo KPK, Desak Usut Dugaan Korupsi BRI - Telkomsel

Sebelum membuat laporan polisi, kuasa hukum mengaku telah mengirimkan dua kali somasi, masing-masing pada 9 dan 13 Agustus 2026. Namun, penyelesaian yang diharapkan korban tak kunjung tercapai.

YLBHI: Jangan Ada Tebang Pilih

Isnur meminta Bareskrim, Divisi Propam, dan Irwasum Polri tidak menutup mata terhadap perkara tersebut. Menurutnya, kasus ini menjadi ujian bagi Kapolri dalam memastikan mekanisme pengawasan internal mampu menindak anggota yang diduga bermasalah secara hukum.

“Bareskrim, Propam, Irwasum harus tegas mengusut dan menindak ini. Jangan didiamkan, apalagi menyangkut relasi dengan pihak luar negeri yang bisa mencoreng nama Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Bagas menegaskan laporan tersebut bukan serangan terhadap institusi Polri. Ia justru meminta Polri membersihkan internalnya jika benar ada anggota yang menggunakan pangkat, jabatan, atribut, atau kedekatan institusional untuk membangun kepercayaan investor.

“Seragam dan jabatan negara tidak boleh berubah menjadi jaminan pribadi dalam bisnis investasi,” tegas Bagas.

Karena korban merupakan warga negara Malaysia, kuasa hukum menilai kasus ini juga menyangkut kepercayaan investor asing terhadap kepastian hukum di Indonesia.

Mereka meminta Kapolri dan Kabareskrim memastikan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan bebas intervensi. Penyidik juga didorong menelusuri seluruh aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dan melakukan asset tracing maupun asset recovery jika unsur pidana terbukti.

Baca juga : 3 Terdakwa Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rugikan Negara Rp 24,5 M

Dikaitkan dengan Pemberantasan Tambang Ilegal

Kuasa hukum juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya keterkaitan perkara dengan aktivitas PETI.

Jika penyidikan menemukan keterlibatan anggota Polri dalam memberikan perlindungan, menjanjikan keamanan, menjadi perantara, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal, mereka meminta seluruh pihak yang terlibat diproses.

“Kalau seorang anggota Polri diduga melakukan tindak pidana, periksa secara profesional. Kalau terbukti, tindak tegas. Kalau tidak terbukti, hukum juga harus memulihkan namanya,” ujar Bagas.

Kuasa hukum menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada penyidik.

Mereka berharap laporan LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI diproses cepat, transparan, dan akuntabel.

“Bersihkan oknumnya, lindungi institusinya, dan pastikan investor yang masuk ke Indonesia mendapatkan kepastian hukum,” pungkas Bagas. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal