Ari Pratomo Apresiasi AMPB, Soroti 4 Hal Krusial dalam UU Perampasan Aset

Advokat Indonesia Muhammad Ari Pratomo mengapresiasi perjuangan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan berbagai elemen masyarakat yang terus mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. FOTO (Dok.AriLaw)
Jumat, 28 Agustus 2026, 20:12 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Advokat Indonesia Muhammad Ari Pratomo mengapresiasi perjuangan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan berbagai elemen masyarakat yang terus mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Ari, partisipasi publik dalam mengawal pembentukan UU Perampasan Aset merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar pengesahan regulasi tersebut tidak sekadar mengejar target waktu, melainkan memastikan setiap pasalnya kuat, adil, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

“Terima kasih kepada Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dan seluruh elemen masyarakat yang telah berjuang menyuarakan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Ini bentuk kepedulian terhadap masa depan bangsa dan uang negara yang pada dasarnya berasal dari rakyat,” ujar Ari di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Ari menyebut sedikitnya ada empat poin penting yang harus diperhatikan DPR dalam merumuskan UU Perampasan Aset. Pertama, ruang lingkup harus tegas. UU harus diarahkan untuk mengejar hasil kejahatan, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan, kekuasaan, dan keuangan negara.

Namun, mekanisme pembuktian, pengawasan pengadilan, serta perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik juga harus diperjelas.

Baca juga : Wakil Rakyat Subang Apresiasi Polisi Bongkar 21 Kasus Narkotika dengan 26 Tersangka

“Negara harus kuat dalam mengejar hasil kejahatan, tetapi kekuatan itu tidak boleh berubah menjadi kesewenang-wenangan,” tegasnya.

Kedua, ancaman pidana maksimal harus ditegaskan. Ari mendorong adanya ancaman pidana maksimal, termasuk pidana mati dalam kondisi tertentu, bagi kejahatan luar biasa yang berdampak besar terhadap negara dan masyarakat.

Menurutnya, hukuman berat harus diterapkan dengan pembatasan ketat, pembuktian kuat, dan tetap berdasarkan putusan pengadilan.

Ketiga, aset yang disamarkan atas nama pihak lain tetap harus dapat dirampas. Ari menilai pemindahan aset kepada keluarga, teman, perusahaan, atau pihak lain tidak boleh menjadi cara untuk menyembunyikan hasil kejahatan.

Namun, perampasan harus didasarkan pada pembuktian hubungan aset dengan tindak pidana serta tetap memberikan perlindungan bagi pihak ketiga yang benar-benar beritikad baik.

Baca juga : Rieke Apresiasi KWP, Sebut Karya Jurnalistik Parlemen Rekam Sejarah Perjalanan Bangsa

“Aset tidak boleh menjadi aman hanya karena namanya dipindahkan. Jika terbukti berasal dari hasil kejahatan, negara harus dapat melakukan perampasan melalui mekanisme hukum yang adil,” katanya.

Keempat, pemberi gratifikasi yang membongkar kejahatan harus mendapat perlindungan. Ari mengusulkan mekanisme perlindungan bagi pihak yang pernah memberikan uang, hadiah, atau fasilitas kepada pejabat, kemudian secara sukarela melaporkan dan membantu mengungkap praktik gratifikasi atau suap.

Menurutnya, perlindungan tersebut penting agar masyarakat tidak takut menjadi pengungkap fakta. Namun, aturan harus dibuat ketat agar tidak menjadi celah bagi pelaku utama untuk lolos dari pertanggungjawaban pidana.

“Harus dibedakan secara tegas antara pelapor yang beritikad baik dan memberikan kontribusi nyata dengan pelaku utama yang mencoba menghindari hukum,” ujarnya.

Ari menegaskan, semangat UU Perampasan Aset harus memastikan pelaku kejahatan tidak dapat menikmati hasil tindak pidana. Di saat yang sama, penerapannya wajib menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.

Baca juga : OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif DKI

“Negara harus sangat keras terhadap siapa pun yang mencuri, menyalahgunakan, dan memperkaya diri dari uang rakyat. Tetapi negara juga wajib memastikan rakyat biasa tidak menjadi korban penerapan hukum yang berlebihan,” tegasnya.

Ia berharap DPR membuka partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, pengawalan masyarakat tidak boleh berhenti setelah undang-undang disahkan.

“Perjuangan tidak selesai ketika undang-undang disahkan. Justru setelah itu masyarakat harus memastikan setiap pasal benar-benar digunakan untuk mengejar hasil kejahatan, memberantas korupsi, dan melindungi uang rakyat,” pungkas Ari. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal