Kejagung Juga Dalami Soal Aliran Duit Rp 40 M dari Tan Kian ke Febrie

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat memberikan keterangan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026). (Foto: Mal)
Kamis, 3 September 2026, 18:56 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan turut mendalami aliran pemberian uang senilai Rp 40 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan aliran duit sebesar Rp 40 miliar merupakan tindak pidana asal yang berbuntut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie. Pendalaman dilakukan terhadap para saksi lain.

Anang menyebut pemberian uang dari pengusaha properti Tan Kian sejumlah Rp 40 miliar merupakan tindak pidana asal. Dari perkara inilah kemudian Kejagung mengembangkan ke kasus dugaan TPPU, yang kemudian menetapkan Febrie sebagai salah satu tersangkanya.

"Iya (juga didalami soal uang Rp 40 miliar)," sebut Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026) petang.

"Tidak hanya itu, kan ada saksi-saksi lain dan alat bukti lain, satu saksi bukan saksi," tambah Anang.

Sementara aliran uang senilai Rp 40 miliar kepada Febrie dari Tan Kian terungkap dalam pertimbangan putusan praperadilan Febrie. Praperadilannya terkait penggeledahan di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Kemudian Polri menyita emas logam mulia seberat 74 kilogram senilai ratusan miliar rupiah.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026) malam.

Hakim menyatakan, upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya selaku termohon I dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri selaku termohon II adalah sah dan telah berdasarkan hukum yang berlaku. Upaya paksa dimaksud berupa penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan tersangka.

Baca juga : Polsek Tangerang Sita Duit Rp30 Juta dari Bandar Tramadol di Sepatan

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa berdasar keterangan, Polri telah memeriksa dan menganalisis surat serta dokumen, penelusuran transaksi aliran dana, hingga pengumpulan barang bukti. Seluruh tindakan ini dilakukan sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya keseluruhan hasil tersebut dinilai dalam gelar perkara pada 10 Juli 2026. Hingga kemudian disimpulkan telah terdapat dua alat bukti.

Berikutnya, Polri secara lebih konkret menyebut antara lain keterangan diperoleh dari saksi yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan Asabri. Di antaranya Tan Kian, Mickie Lucy Dewi Kusuma, saksi-saksi lain, serta keterangan ahli.

Kemudian alat bukti surat dan dokumen berupa dokumen transaksi keuangan, komunikasi, kegiatan usaha, hingga barang bukti serta bukti elektronik. Dan menurut penyidik, seluruh alat bukti itu saling berkesesuaian.

"Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp 40 miliar kepada Pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau Asabri," beber hakim.

Kata hakim, permintaan keterangan saksi tersebut setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Namun begitu, dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan saksi tersebut benar, apakah uang benar telah diterima Febrie, apakah uang tersebut merupakan suap atau pemerasan, atau peruntukan uang tersebut diberikan.

Sebab hal demikian telah memasuki pembuktian unsur tindak pidana. Karena yang harus dipastikan hakim adalah terdapat atau tidaknya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang secara jenis diakui KUHAP. Dua alat bukti dimaksud telah tersedia sebelum penetapan tersangka dan mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana.

Baca juga : Kejagung Bakal Dakwa Nadiem Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Sebelumnya, Anang menyebut pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU. Pemeriksaan juga terhadap tersangka lain, Nurman Herin.

"Tim 9 menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar tujuh orang. Dua di antaranya untuk pemeriksaan sebagai tersangka, ada dua yaitu saudara FA dan saudara NH, Nurman Herin, NH ya," beber Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

Kata Anang, tersangka Nurman Herin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Febrie. Sedangkan pemeriksaan terhadap Febrie dalam kapasitasnya sebagai tersangka TPPU.

Sementara pihak lainnya hanya sebagai saksi. Beberapa di antaranya dari perbankan yang telah hadir, termasuk tersangka Febrie dan Nurman Herin yang dijemput dengan mobil tahanan. Kata Anang, pemeriksaan terhadap Febrie dan Nurman dilakukan secara terpisah.

Permintaan keterangan yang bersangkutan juga untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya. Selain itu, berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat sebelumnya.

"Ya, misalnya dokumen-dokumen yang sudah didapati oleh Tim 9 dari pihak-pihak lain, dicek juga contohnya seperti itu untuk diklarifikasi kepada yang bersangkutan," sebut Anang.

Sedangkan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah membenarkan terkait panggilan pemeriksaan terhadap kliennya. Tapi menurutnya, panggilan pemeriksaan kali ini sebagai saksi.

"Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU," ucap Febri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/9/2026).

Baca juga : Ridwan Kamil Sebut Aliran Duit ke Selebgram Lisa Mariana dari Kocek Pribadinya

Febri menambahkan, berdasar surat panggilan, pihaknya belum mengetahui pemeriksaan terhadap kliennya untuk tersangka siapa. Namun dia memastikan, Febrie Adriansyah bakal hadir dan kooperatif memenuhi panggilan dengan didampingi advokat.

"Rencana pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung," imbuhnya.

Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam. Selain itu, Tim 9 telah menetapkan satu tersangka baru yaitu Nurman Herin. Dia diduga turut terlibat dalam kasus ini. Sehingga hingga saat ini, total ada tiga tersangka yang dijerat.

"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ungkap Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.

Namun, Rudi yang juga Ketua Tim 9 tidak menjelaskan detail keterlibatan Nurman Herin dalam perkara ini. Dirinya beralasan, membatasi terkait teknis yang berkaitan dengan penyidikan karena dikhawatirkan menghambat dan mempersulit progres pembuktian perkara.

Dan pada Jumat (17/7/2026), Kejagung juga menerima pengalihan penahanan advokat Don Ritto dari Kortastipidkor Polri. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan hukum perkara PT Asabri. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal