Aset DKI 65,94 Hektar Mangkrak, Pramono-Suhud Harus Turun Tangan

Senin, 14 September 2026, 09:13 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seluas 65,94 hektare di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, diminta segera dituntaskan. Pengamat perkotaan Sugiyanto (SGY) mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi aset tersebut.

Menurut SGY, persoalan lahan yang telah berlangsung puluhan tahun ini tidak cukup diselesaikan melalui laporan atau jawaban administratif dari jajaran bawah. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Uus Kuswanto juga diminta mendorong penyelesaian secara maksimal. “Turun langsung ke lapangan, periksa seluruh dokumen, buka persoalannya kepada publik, dan tuntaskan kewajiban yang selama ini belum diselesaikan,” tegas SGY.

Dia mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan hak Pemprov DKI dan masyarakat Jakarta atas aset daerah. Terlebih, kewajiban penyediaan tanah makam pengganti seluas 659.430 meter persegi atau sekitar 65,94 hektare itu tercantum dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2014, BPK merekomendasikan agar kewajiban PT DP menyerahkan tanah makam pengganti di Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, dituntaskan dalam kondisi siap pakai.

Persoalannya, kondisi lahan tersebut masih menjadi tanda tanya. Dalam rapat koordinasi di Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada 12 November 2025, disebutkan lahan Pegadungan merupakan aset Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 484/Tegal Alur seluas 659.430 meter persegi. Saat itu, lahan tersebut disebut masih berupa sawah dan empang. Bahkan, terdapat bangunan liar berupa pabrik plastik di sisi pintu masuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pegadungan.

Baca juga : Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Minta Tunda Sidang

“Persoalan sebenarnya bukan mengenai ada atau tidak adanya aset tanah tersebut. Persoalan utamanya adalah kewajiban pihak pengembang berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan pihak swasta yang harus dituntaskan sesuai dengan temuan dan rekomendasi BPK,” ujar SGY.

Jangan Bebani APBD

SGY mengingatkan, Pemprov DKI jangan sampai harus kembali mengeluarkan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menjadikan lahan tersebut siap digunakan, jika berdasarkan perjanjian kewajiban itu menjadi tanggung jawab pengembang. Dia menilai, penyelesaian aset tersebut penting karena Jakarta masih menghadapi keterbatasan lahan pemakaman. Jika dapat dituntaskan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya, lahan 65,94 hektar itu berpotensi memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

“Jangan sampai aset milik Pemprov DKI Jakarta yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat justru terbengkalai selama puluhan tahun,” katanya. SGY juga menyoroti adanya keterangan dalam LHP BPK 2014 mengenai sebagian lahan. Dalam dokumen tersebut disebutkan hasil pemeriksaan menunjukkan tanah seluas 263.106 meter persegi bukan tanah pengganti yang berasal dari hasil pengadaan PT DP, melainkan tanah negara.

Baca juga : Apel Akbar dan Kirab Atlet, Pramono: Jakarta Harus Jadi Juara Umum

Namun, SGY menegaskan informasi tersebut harus diuji dan dibuktikan melalui pemeriksaan langsung serta dibuka secara transparan kepada publik. Diminta Bentuk Tim Khusus Untuk mengurai persoalan secara menyeluruh, SGY mengusulkan pembentukan tim khusus yang melibatkan unsur Pemprov DKI, DPRD DKI, Inspektorat, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Pemerintah Kota Jakarta Barat, Biro Hukum serta instansi terkait lainnya.

Tim tersebut diminta memeriksa seluruh dokumen, mulai dari Perjanjian Kerja Sama (PKS), addendum, Berita Acara Serah Terima (BAST), sertifikat tanah, rekomendasi BPK hingga perkembangan tindak lanjut rekomendasi tersebut. “Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian, kemauan politik, pengawasan yang serius, serta tindakan nyata untuk menuntaskan seluruh kewajiban yang belum diselesaikan,” tegasnya.

SGY menilai Gubernur dan Ketua DPRD DKI memiliki posisi strategis untuk memastikan persoalan aset daerah tidak terus berlarut-larut. Sedangkan Sekda DKI dinilai memiliki peran penting dalam menggerakkan jajaran Pemprov untuk mempercepat penyelesaiannya. Tiga Dekade Belum Tuntas Berdasarkan dokumen yang dirujuk SGY, persoalan tersebut berawal dari kerja sama Pemprov DKI dengan pihak pengembang terkait pemanfaatan aset bekas TPU dengan total luas sekitar 708.850 meter persegi atau 70,88 hektar.

Dalam kerja sama itu, pengembang antara lain berkewajiban menyediakan tanah makam pengganti yang siap pakai. Sebagai kompensasi, pengembang memperoleh hak menggunakan sertifikat Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan milik Pemprov DKI selama 20 tahun, sesuai ketentuan kerja sama. Tanah pengganti di Pegadungan kemudian telah disertifikatkan dengan Hak Pakai atas nama Pemprov DKI melalui Sertifikat Nomor 484 tanggal 14 Juni 1991.

Baca juga : Buntut Ormas Duduki Lahan SMAK Dago, Pihak Yayasan Minta Jokowi Turun Tangan

Berdasarkan BAST Nomor 4918 Tahun 1992 tanggal 7 Agustus 1992, Pemprov DKI juga telah menerima tanah tersebut. Namun, kondisi lahan yang disebut masih berupa sawah dan empang pada 2025 memunculkan pertanyaan mengenai apakah tanah tersebut benar-benar telah diserahkan dalam kondisi siap pakai sebagaimana kewajiban dalam PKS. SGY meminta persoalan ini tidak berhenti pada rapat dan laporan. Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi sebenarnya. “Ini bukan semata-mata soal siapa yang benar dan siapa yang salah. Ini menyangkut uang rakyat, aset daerah, tata kelola pemerintahan, tanggung jawab pejabat publik, dan masa depan Jakarta,” tandasnya.

Dia berharap Pramono Anung, Suhud Alynudin dan Uus Kuswanto memberikan perhatian serius terhadap aset 65,94 hektar tersebut. Menurut dia, aset sebesar itu tidak boleh terus terbengkalai tanpa kejelasan penyelesaian. “Aset tanah seluas 65,94 hektare bukanlah aset kecil. Nilai dan manfaatnya sangat besar bagi Jakarta. Karena itu, persoalan ini tidak boleh hanya selesai dalam rapat, laporan, atau jawaban normatif bahwa persoalan tersebut masih dalam proses,” pungkas SGY. (DTR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal