LampuHijau.co.id - Ahli waris Tariffin Riau meminta Pemerintah memberikan kepastian terkait penyelesaian sisa kewajiban yang disebut telah diputus melalui sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kuasa Hukum Ahli Waris Tariffin Riau, Fajar Gora mengatakan pihaknya masih menunggu tindak lanjut pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas perkara yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
"Kami berharap Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, dapat memberikan kepastian mengenai penyelesaian perkara ini. Klien kami sudah puluhan tahun berupaya mendapatkan haknya berdasarkan putusan pengadilan," ujar Fajar.
Fajar menjelaskan, perkara tersebut bermula dari dana yang disebut pernah dipinjamkan Tariffin Riau kepada pemerintah Indonesia pada 1960-1961. Saat itu, pemerintah mengimbau para pengusaha membantu negara di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Menurut Fajar, dana yang dipinjamkan mencapai 2.104.894,03 dolar Malaysia. Dana tersebut disebut berasal dari hasil perdagangan Tariffin Riau dengan pedagang dari Singapura.
Baca juga : Kapolda Jabar Tinjau Lahan Penanaman Bawang Putih di Subang
Pemerintah kemudian disebut melakukan pembayaran sebagian kewajiban pada 27 April 1973 melalui Departemen Keuangan RI sebesar 51.918,3 dolar Singapura. Berdasarkan perhitungan ahli waris, masih terdapat sisa kewajiban sebesar 2.052.875,73 dolar Malaysia.
Selain pokok, ahli waris juga menghitung bunga atau ganti rugi sekitar 900 ribu dolar Malaysia. Dengan demikian, total nilai yang menjadi dasar perhitungan mencapai 2.925.347,92 dolar Malaysia.
Fajar mengatakan nilai tersebut berdasarkan perhitungan pihak ahli waris dengan mengacu pada SEMA Nomor 4 Tahun 1970 atau setara sekitar Rp 170,3 miliar apabila dikonversikan menggunakan nilai tahun 2023.
Namun, ahli waris kini membuka ruang negosiasi dengan pemerintah. Mereka disebut bersedia menurunkan nilai tuntutan menjadi sekitar Rp13 miliar.
Baca juga : Wali Kota Cirebon Pastikan Upaya Pengendalian Banjir Terus Berjalan
"Kami sebenarnya sudah beritikad baik dengan menurunkan jumlah tuntutan dan membuka ruang perundingan dengan Kementerian Keuangan terkait nilai yang dapat dibayarkan pemerintah untuk menyelesaikan kewajiban tersebut," katanya.
Menurut Fajar, nilai Rp13 miliar dihitung berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1999 hingga putusan peninjauan kembali (PK) pada 2007, dengan perhitungan bunga 6 persen per tahun sebagaimana tercantum dalam putusan.
Dia merujuk antara lain pada Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 257/PDT.G/1999/PN.JKT.PST, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2950 K/Pdt/2002, serta Putusan PK Nomor 426 PK/Pdt/2007. Fajar menyebut pihaknya telah beberapa kali menyampaikan surat kepada Kemenkeu untuk meminta kejelasan penyelesaian perkara tersebut.
"Sudah puluhan tahun klien kami berupaya mendapatkan haknya. Kami berharap pemerintah memberikan informasi dan kepastian mengenai langkah penyelesaian perkara ini," ujarnya.
Baca juga : Geopolitik Memanas, DPR Minta Indonesia Perkuat Kedaulatan Pangan dan Energi
Kata Fajar, ahli waris tetap membuka ruang komunikasi dengan pemerintah. Hal ini gar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (Mal)