LampuHijau.co.id - Seorang mekanik berinisial FF ditangkap polisi karena kepergok akan mencuri Electronic Control Unit (ECU) head unit pada truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.
“Kami melakukan pengintaian dan penyelidikan selama dua bulan untuk menangkap pelaku ini,” terang Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa kepada wartawan, Senin (14/9).
Pelaku ini kata Pandu, ditangkap pada Rabu (9/9) setelah petugas melakukan penyelidikan kasus pencurian ECU yang terjadi 19 kali di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. “Pelaku mengaku bahwa dari 19 lokasi, 12 lokasinya memang dilakukan dirinya seorang. Ini pelaku tunggal,” ujar Pandu.
Baca juga : Pedagang Kopi di Kelapa Gading Lapor Polisi Karena Motornya Dibawa Kabur Pelanggan
"Pelaku menjual barang yang dicuri itu di market place seharga Rp1,7 juta hingga 3,5 juta. Sementara untuk harga ECU ini dalam kondisi baru mencapai Rp25 juta hingga Rp35 juta," tambah Pandu.
Saat dilakukan pemeriksaan di ponsel pelaku, terdapat foto-foto ECU hasil pencurian yang dilakukan pelaku dan dijual secara online. “Pelaku ini melakukan aksi ini untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata dia.
Penangkapan ini kata Pandu, berawal dari adanya laporan kehilangan ECU truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Dari 19 lokasi kehilangan, hanya delapan laporan yang masuk ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan patroli di jam-jam sibuk.
Baca juga : Pria Ditangkap Polisi Gegara Edarin Sabu di Penjaringan
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melibatkan unsur masyarakat yakni Port Facility Security Officer (PFSO) Pelindo Pelabuhan Tanjung Priok untuk ikut memantau pergerakan pelaku. “Pelaku ini kerap melakukan aksi di jam rawan yakni pukul 02.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB serta kerap masuk ke kawasan pelabuhan,” jelas Pandu.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengantongi ciri pelaku dan menangkap pelaku pada Rabu (9/9). Pelaku awalnya mengelak. Namun saat petugas memeriksa tas, terdapat enam jenis kunci untuk membuka ECU mobil dan akhirnya pelaku mengaku dan dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Pelaku FF ini dijerat pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 476 KUHP tentang tindak pencurian biasa. Pelaku diancam pidana penjara tujuh tahun,” ungkap Pandu. (Rip)