LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah menyita aset senilai Rp 846 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Sehingga total aset yang disita dalam perkara ini dengan yang disita Polri lebih dari Rp 1,38 triliun.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono menerangkan pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap lebih dari 38 objek aset tanah dan atau bangunan. Penyitaan lainnya berupa 27 lembar saham perusahaan.
"Kemudian dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp 846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin," ungkap Rudi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Rudi juga mengungkapkan setelah sekitar 50 hari penyidikan perkara ini, penyidik segera melimpahkan ke tahap penuntutan. Saat ini, perkaranya sudah dalam tahap finalisasi pelimpahan.
Menurutnya, penyidik Tim 9 akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Selanjutnya, jaksa akan menyusun dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Perkaranya, TP (tindak pidana) asal dengan dan TPPU. Pemerasan, dugaan pemerasan 12e (Pasal 12 huruf e UU Tipikor). Iya (penanganan hukum perkara PT Asabri dan Jiwasraya)," ungkap Rudi.
Baca juga : Kejagung Juga Dalami Soal Aliran Duit Rp 40 M dari Tan Kian ke Febrie
Rudi menambahkan, pelimpahan dilakukan usai pihaknya melakukan paparan dan rapat koordinasi bersama Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto; Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsup KPK), Ely Kusumastuti; Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiono; serta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi.
"Kemudian Tim 9 dalam rapat juga, dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir, agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini," ungkapnya.
Rudi memaparkan, hasil rapat koordinasi menyimpulkan bahwa dalam proses penanganan perkara ini, Tim 9 telah bersinergi dan berkoordinasi dengan tim Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Kemudian, telah meminta kepada KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi.
"Selain itu, juga telah dimonitoring dan melibatkan dari Komisi Kejaksaan sebagai pemenuhan akuntabilitas informasi publik," imbuhnya.
Rudi menambahkan, tim penyidik telah melaksanakan serangkaian proses penyidikan secara profesional dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah. Serta penanganan perkara ini dilaksanakan secara objektif dan terukur, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil rapat koordinasi menyepakati bahwa sangkaan perkara ini terkait kasus dugaan pemerasan dalam penanganan hukum perkara PT Asabri dan Jiwasraya serta TPPU. Para tersangkanya yaitu Febrie Adriansyah yang dijerat dengan perkara pemerasan dan TPPU, sementara dua lainnya yakni advokat Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH) dijerat dengan sangkaan TPPU.
Baca juga : Kejagung Sebut Eks Jampidsus Masih Jaksa Aktif dan Terima Gaji
Kemudian tim 9 dalam rapat juga, dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir, agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini.
"Dan juga terima kasih kepada seluruh Tim 9 yang telah berupaya semaksimal mungkin, yang kurang lebih 50 hari ini, mudah-mudahan perkaranya akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," bebernya.
Sehingga total aset yang disita dalam perkara ini lebih dari Rp 1,38 triliun. Rinciannya yaitu dari yang disita Kejagung senilai Rp 846 miliar bersama puluhan lembar saham, ditambah uang yang disita Polri dari kafe de’Clan Signature di Jakarta Selatan senilai Rp 60 miliar, serta emas dan uang yang disita Polri di di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor sekitar Rp 476 miliar.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam. Selain itu, Tim 9 telah menetapkan satu tersangka baru yaitu Nurman Herin. Dia diduga turut terlibat dalam kasus ini. Sehingga hingga saat ini, total ada tiga tersangka yang dijerat.
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ungkap Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.
Dan pada Jumat (17/7/2026), Kejagung juga menerima pengalihan penahanan advokat Don Ritto dari Kortastipidkor Polri. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Baca juga : Kegep Terima Suap Rp 2 M, Jaksa Jebloskan Eks Pejabat Kementerian PU ke Sel
Penetapan tersangka oleh Kejagung buntut proses hukum yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya terkait tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU. Selanjutnya, perkaranya diserahkan ke Kejaksaan.
Adapun Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan hukum perkara PT Asabri dan Jiwasraya. Selain itu, menjerat Febrie dengan sangkaan TPPU bersama advokat Don Ritto.
Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli. Dalam penyidikan, Polri juga telah menggeledah 13 lokasi, di antaranya kafe de’Clan Signature serta Koin Money Changer di Jakarta Selatan, juga rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Total aset yang disita sekitar Rp 536 miliar. Rinciannya, di kafe de’Clan Signature, petugas menemukan brankas yang tersembunyi di balik lemari di lantai dua. Brankasnya berisi uang tunai senilai Rp 60 miliar yang terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta uang tunai Rp 259,1 juta. Sementara di Koin Money Changer, penyidik Polri menyita sejumlah uang sekitar Rp 7,2 miliar.
Sementara di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, polisi menyita asetnya sekitar Rp 476 miliar. Aset tersebut terdiri atas emas batangan seberat 74 kilogram dalam tujuh koper, uang tunai senilai 4,7 juta dolar AS, uang tunai 14 juta dolar Singapura, serta dalam pecahan mata uang rupiah. (Mal)