Fahd El Fouz Hatrick Kasus Korupsi, KPK Bakal Tuntut Hukuman Lebih Berat

Tersangka Fahd El Fouz, Ketua DPP Golkar yang juga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (Foto: Mal)
Kamis, 17 September 2026, 11:53 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal melakukan penuntutan lebih berat terhadap tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), Fahd El Fouz (FEZ) yang merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid. Pasalnya, ini merupakan perkara korupsi ketiga yang menjeratnya.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan berdasarkan konsep pidana, Fahd merupakan seorang residivis. Sebab ini merupakan kasus hukum Fahd yang ketiga kalinya di KPK.

"Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," sebut Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026) malam.

Baca juga : Syaiful Huda: Batas Komisi Ojol 8 Persen Tak Cukup Tanpa Regulasi yang Mengikat

Namun dalam proses penyidikan, pihaknya hanya akan membeberkan berkaitan dengan fakta yang dilakukan tersangka Fahd. Termasuk seberapa besar peran dia dalam perkara suap pengurusan HGB dari PT Summarecon Agung Tbk kepada oknum pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Nah, nanti untuk pemidanaan tentunya itu menjadi porsi di penuntutan. Tapi secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana, begitu ya," papar Taufik.

Diketahui, KPK resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB oleh PT Summarecon Agung Tbk tersebut.

Baca juga : KPK Terima Vonis Kasus Suap K3, Noel Bakal Jalani Hukuman 4,5 Tahun Bui

KPK mengungkapkan empat di antaranya ialah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Mereka ialah Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon Agung; Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen yang juga orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.

Berikutnya, Fahd El Fouz (FEZ) orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid yang juga Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029; Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon.

Kemudian, Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang juga orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid; dan Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang juga orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.

Baca juga : KPK Sudah Tetapkan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Diketahui, ini merupakan kasus korupsi Fahd yang ketiga. Dua perkara lainnya yakni saat dirinya menjadi tersangka di KPK dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada tahun 2012. Dia selaku pengusaha menyuap Anggota DPR sebesar Rp 5 miliar terkait pengucuran anggaran di tiga daerah di Provinsi Aceh. Atas perbuatannya, hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Kemudian pada 2017, Fahd selaku Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga dijerat KPK sebagai tersangka di kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama. Dalam sidang, jaksa KPK mendakwanya menerima uang suap yang seluruhnya sebesar Rp 14,3 miliar.

Pada 28 September 2017, hakim menghukum Fahd dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal