LampuHijau.co.id - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan kegiatan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas Orang Asing di wilayah kerja, Selasa, 15 September 2026.
Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Imigrasi dalam memastikan setiap Warga Negara Asing (WNA) mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia.
Baca juga : Tinjau Pademangan, Pansus RA-PTSL Matangkan Redistribusi Tanah Warga
Dalam kegiatan pengawasan yang berlokasi di Hotel Swiss-Belinn Kemayoran, Complex Spring Hill, Jl. Damar, RW 10, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, petugas menemukan seorang Warga Negara Thailand berinisial PD yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa PD merupakan pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan kewarganegaraan Thailand. Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan izin tinggal tersebut dengan melakukan kegiatan memberikan pelatihan teknik pijat kecantikan (face lifting) secara berbayar di lokasi tersebut.
Baca juga : Pagar Jalanan Umum di Pademangan Hilang Dicuri, Polisi Usut 4 Lelaki Tak Dikenal
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah menyebut kegiatan yang dilakukan oleh PD diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimilikinya.
Temuan ini menjadi perhatian petugas Imigrasi Jakarta Utara dalam rangka menjaga ketertiban administrasi dan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan serta aktivitas Orang Asing di Indonesia.
"Atas dugaan pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi ke negara asal terhadap yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian yang berlaku," terang Rendra saat dikonfirmasi, Senin (21/9).
Melalui kegiatan pengawasan keimigrasian yang berkelanjutan kata Rendra, Imigrasi Jakarta Utara terus berupaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah kerja sekaligus memastikan keberadaan Orang Asing memberikan manfaat serta tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Rip)