LampuHijau.co.id - Kasus dugaan bullying yang menyeret siswa kelas 6 SD berinisial EJH (10) memasuki babak baru. Kuasa hukum EJH, Putri Rumanti, membantah narasi yang berkembang di media sosial dan menilai kliennya justru berada dalam posisi yang perlu mendapat perlindungan sebagai anak.
Dalam konferensi pers, Selasa (22/9/2026), Putri menyatakan pihaknya keberatan terhadap informasi yang dinilai menyudutkan EJH, termasuk penyebaran data dan identitas pribadi anak melalui media sosial.
“Kami ingin menyampaikan klarifikasi secara resmi sekaligus meluruskan berbagai informasi palsu, hoaks, fitnah, serta narasi provokatif yang disebarkan secara masif dan tidak bertanggung jawab melalui media sosial,” kata Putri.
Baca juga : Orang Tua Cerai, Anak Perempuan Rentan Jadi Korban Pelampiasan Nafsu Ayah
Menurut Putri, persoalan tersebut bermula sejak EJH bersekolah di salah satu Sekolah Swasta di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia menyebut EJH sebelumnya mengalami tindakan yang menurut pihak keluarga merupakan bullying, tetapi kemudian justru dituduh melakukan perundungan terhadap siswa lain.
Persoalan itu bahkan berlanjut ke jalur hukum. Pada 5 Maret 2025, pihak yang disebut sebagai pelapor membuat laporan polisi terhadap EJH. Namun, berdasarkan penjelasan kuasa hukum, proses penyelidikan tidak menemukan bukti yang dinilai cukup untuk membawa perkara ke tahap penyidikan. Pihak EJH kemudian mengajukan gelar perkara khusus ke Polda Metro Jaya.
Gelar perkara khusus tersebut, kata Putri, berlangsung pada 14 April 2026 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tim kuasa hukum hadir dalam agenda tersebut, sementara pihak pelapor maupun kuasanya disebut tidak hadir.
Baca juga : 1 Muharam; Momentum Menegakkan Keadilan Sosial
“Anak di bawah umur mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Apalagi, menurut kami, tidak ada bukti yang cukup untuk memproses anak ini secara pidana,” ujar Putri.
Kuasa hukum juga menyoroti dampak penyebaran narasi dan data pribadi EJH di media sosial. Mereka menilai, pemberitaan dan unggahan yang menyudutkan anak berpotensi memperberat tekanan yang dialami EJH dan keluarganya.
Pihak EJH menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila penyebaran informasi yang mereka nilai sebagai fitnah, pencemaran nama baik, atau pelanggaran privasi anak terus berlangsung.
Baca juga : LBH Tangerang: Harlah Pancasila Harus Wujudkan Keadilan Sosial
“Kami meminta semua pihak menghentikan penyebaran identitas dan informasi pribadi anak. Jangan sampai persoalan ini berubah menjadi penghakiman di media sosial,” tegas Putri.
Pihak kuasa hukum juga meminta publik menempatkan kepentingan dan perlindungan anak sebagai prioritas, sembari menunggu proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. (Asp)