Polsek Pademangan Bongkar Peredaran Narkotika, 2 Cowok Diangkut Bareng 800 Gram Tembakau Sintetis : Jual di Medsos, Per Gram Untung 50 Ribu

Kamis, 24 September 2026, 07:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Polsek Pademangan, Polrestro Jakarta Utara telah mengamankan dua lelaki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sintetis. Dua pria pengedar itu berinisial AH (22) dan R (19).

Saat diamankan ditemukan juga barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Netto 800,48 gram di rumah kontrakan depan alfamart Jl. Pademangan VII Rt.04/ 01 Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

"Dengan diamankannya dua pria ini, barang haram itu pun otomatis gagal beredar," terang Kapolsek Pademangan, AKP Daniel Dirgala kepada wartawan di markasnya, Rabu (23/9).

Baca juga : Belanja Pake Upal Lolos Terus, Duda Muda Naik level, Cetak Upal Trus Jualin di Medsos, Nggak lama Ketangkep

"Keduanya saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Pademangan dan akan dilakukan proses lanjut," sambung Daniel Dirgala.

Sepak terjang pengedar tembakau sintetis yang sudah berjalan selama 1 tahun itu kata Daniel Dirgala, dapat terungkap berkat adanya laporan masyarakat. "Jadi, kita mendapat laporan Informasi yang menyebut bahwa ada transaksi Narkotika jenis Tembakau Sintetis di wilayah Jl. Pademangan VII, kemudian kita tindaklanjuti dengan datangi lokasi," kata Daniel Dirgala.

Di sana kata Daniel Dirgala, terlihat ada dua pria, dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik besar berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 800,48 gram (ditimbang platik beserta pembungkusnya) yang berada dalam penguasaan dua pria yang mengaku bernama AH dan R tersebut.

Baca juga : Polsek Sunda Kelapa Tangkap 2 Cewek Yang Sediain Jasa Layanan Sex di Hotel, Ngaku Raih Untung 500 Ribu Dari Harga yang Ditawarkan

Berdasarkan pengakuannnya kata Daniel Dirgala, pelaku ini biasanya mengedarkan barang tembakau sintetis itu melalui media sosial yang dimiliki oleh pelaku dan akunya itu bersifat tertutup hanya orang tertentu saja yang tau.

Pun, Barang tembakau sintetis itu biasanya dijual oleh pelaku seharga 300 ribu per 5 gram. Keuntungan yang didapat pelaku dengan menjual narkotika tersebut adalah sebesar 50 ribu per 1 gram.

"Nanti kalau ada yang pesan barang itu, cara pengirimannya ya tinggal teknis saja sesuai kesepakatan antara pedagang dan pembelinya," beber Daniel.

Baca juga : Polres Cirebon Kota Bekuk Pengangguran Edarkan Tembakau Sintetis dan Obat Keras

"Kedua pria tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Jo Pasal 609 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkap Daniel Dirgala. (Rip)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal