Kasus ABK Diteriaki Maling di Muara Angke Berakhir Damai, Polisi: Hanya Salah Paham, Sudah Saling Memaafkan

Jumat, 25 September 2026, 19:05 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - ​ Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil menyelesaikan perselisihan antarwarga melalui pendekatan problem solving dan mediasi secara kekeluargaan pada Jumat (25/9/2026). ​Insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman yang terjadi di jembatan pintu masuk Jalan Muara Angke, Jakarta Utara, pada Kamis (24/9/2026) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, Rahmad Dwi Lutfianto (24) sempat meneriaki Agung Sanjaya (22) dengan sebutan "maling" karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dari rekrutmen Anak Buah Kapal (ABK). ​

Baca juga : Kasus Cewek Muda Ditemukan Tewas di Kos Tanjung Priok Diselidiki Polisi: Kematian Bisa Dibilang Tak Wajar

Aksi teriak tersebut membuat warga sekitar sempat mengamankan Agung sebelum akhirnya dibawa ke Polsubsektor Muara Angke dan dirujuk ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk penanganan lebih lanjut.

​Proses mediasi dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek Kawasan Sunda Kelapa IPTU Sumarjono, bersama Bhabinkamtibmas AIPDA Achmad Affandi.

Baca juga : Modal 5 Ribu, Pria di Cilincing Cabuli Bocah Perempuan 9 Tahun Berkali-kali, Polisi: Sudah Ditahan

​Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Ery Suroto, membenarkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa menempuh jalur hukum. "​Dari hasil mediasi, diperoleh beberapa poin kesepakatan bersama yakni ​kedua belah pihak menyadari adanya kesalahpahaman serta saling memaafkan,"kata AKP Ery, Jumat (25/9).

​Kemudian, lanjut AKP Ery, Agung Sanjaya sepakat mengundurkan diri dari rekrutmen ABK dan memilih untuk pulang ke daerah asal tanpa mengajukan tuntutan apa pun. ​Kedua belah pihak sepakat secara sadar bahwa kejadian tersebut merupakan kekhilafan murni dan mufakat menyelesaikannya secara kekeluargaan. ​

Baca juga : Beredar Video ART Dipukuli Majikannya di Sunter, Polisi: Kejadian 3 Tahun Lalu, Saat Ini Pelaku Sedang Kita Periksa

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani di atas materai serta disaksikan oleh para saksi tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Apabila salah satu pihak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari, mereka bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. ​Seluruh rangkaian kegiatan mediasi berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. (Rip)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal