LampuHijau.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat telah mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Yaman berinisial NAAA (44) yang terindikasi Overstay selama 424 hari.
WN Yaman itu berhasil diamankan saat petugas melaksanakan kegiatan pengawasan lapangan di salah satu apartemen daerah Jakarta Barat pada 18 September 2026 lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Rakha Sukma Purnama menyebut kegiatan pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai adanya keberadaan orang asing asal Yaman yang aktifitasnya dicurigai.
"Selama kegiatan berlangsung, petugas kita didampingi dan dikawal oleh petugas keamanan setempat untuk memastikan kegiatan pengawasan berjalan dengan aman dan tertib," kata Rakha, Saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9).
Dalam pemeriksaan kata Rakha, petugas Inteldakim melakukan pengecekan terhadap identitas, keberadaan, serta status dokumen keimigrasian WNA yang bersangkutan.
"WNA tersebut tidak dapat menunjukkan paspor Yaman kepada petugas. Meskipun demikian, yang bersangkutan dapat berkomunikasi dengan petugas menggunakan bahasa Indonesia secara fasih, sehingga proses pemeriksaan dan komunikasi dapat berlangsung dengan baik. Petugas kemudian melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap data keimigrasian yang bersangkutan melalui sistem yang tersedia," terang Rakha.
Baca juga : Penumpang Transjakarta Diturunkan Karena Bau Badan, Kadinsos DKI Harus Beri Penjelasan
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa izin tinggal terakhir WNA tersebut telah berakhir pada 21 Juli 2025. Hingga pemeriksaan dilakukan pada 18 September 2026, yang bersangkutan telah berada di wilayah Indonesia selama 424 hari setelah masa berlaku izin tinggal berakhir," sambung Rakha.
Atas temuan tersebut, WNA yang bersangkutan terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay.
Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut, termasuk terhadap dokumen perjalanan dan status keimigrasiannya. "Warga Negara Yaman itu sudah kita pindahkan ke Rudenim Jakarta, pada Jumat (25/9) kemaren," ungkap Rakha. (Rip)