Saksi Sebut Gus Alex Nitip Duit Rp 18 M buat Pansus Haji DPR

Sidang korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). (Foto: Mal)
Selasa, 29 September 2026, 14:52 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisaris Independen Sucofindo, Zainal Abidin mengungkapkan uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) dari mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Rencananya, uang itu untuk dialirkan kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR penyelenggaraan haji tahun 2024, agar tidak memberikan rekomendasi yang memberatkan Kementerian Agama (Kemenag).

Zainal menyampaikan keterangan itu saat menjadi saksi sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Para terdakwanya ialah mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Zainal mengaku berteman dengan Yaqut sejak zaman kuliah di Universitas Indonesia (UI). Selain itu, sama-sama membangun organisasi sosial kemasyarakatan.

Kemudian jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Zainal soal asal mula penyerahan uang dari Gus Alex. Jaksa turut menampilkan uang dalam monitor dengan nomor barang bukti 1580. Uangnya sejumlah 959.900 dolar AS atau setara Rp 17,2 miliar.

Zainal bilang, saat itu Gus Alex menemuinya untuk berkonsultasi di sebuah cafe di bilangan Cibubur, Jakarta Timur. Dari pembicaraan itu, Gus Alex hendak menitipkan uang untuk diberikan kepada Pansus Haji DPR.

"Tapi belum ada duit, masih pembicaraan, pembicaraan," ucap Zainal.

Baca juga : Kasdi Sebut Alex Marwata KPK Minta SYL Bantu Kampungnya

Lantas Zainal menyarankan agar Gus Alex mengontak salah satu nama anggota Pansus Haji. Tapi ternyata, anggota Pansus Haji itu menolak. Zainal pun meminta Gus Alex menyerahkan uang kepada orang kepercayaannya bernama Khomsin. Kepada Khomsin, dia meminta untuk mengamankan uang tersebut.

"Sekian hari berikutnya, baru Pak Alex dan Khomsin ngabarin saya, 'Mas barangnya sudah dianu, duitnya sudah saya terima'. 'Oke'. Pak Alex juga begitu. 'Ya, sudah, Pak'," tutur Zainal mengutip percakapannya dengan Khomsin dan Gus Alex.

Berikutnya jaksa membacakan isi berita acara pemeriksaan (BAP) Zainal nomor 6 untuk mengonfirmasi langsung. Jaksa menduga ada pembicaraan Zainal dengan Yaqut perihal uang kepada Pansus Haji DPR.

"Maksud dari kalimat tersebut adalah meminta kepada saya berbicara dengan Pak Nusron Wahid, agar Pansus Haji tidak memberikan rekomendasi yang memberatkan Kementerian Agama, dan Pak Yaqut selaku Menteri Agama atas pelaksanaan haji tahun 2024. Kondisi saat itu Pak Nusron dan Pak Yaqut tidak saling bicara," ungkap jaksa mengutip isi BAP.

"Iya, Pak. Betul sebetulnya itu kan itu, Pak. Jadi, pada waktu itu kan memang tidak akur. Iya kan, makanya dikomunikasikan supaya ini, ya saling enaklah saling bantu, gitu Pak. Atas permintaan itu saya jawab, 'Nanti saya komunikasikan'," balas Zainal.

Menurut Zainal, percakapannya dengan Yaqut sebatas candaan. Kala itu membahas keinginan Yaqut untuk mengomunikasikan dengan Ketua Pansus Haji DPR saat itu, Nusron Wahid.

Baca juga : Laka lantas Melibatkan Truk Damkar, Ambulance, Transjakarta di Cakung, 3 Orang Terluka, Polisi: Sopir Damkar Kurang Konsentrasi

"Ini kan hubungan beliau berdua ini kan memang kayak Tom and Jerry, Pak. Kayak Tom and Jerry, kadang perang, kadang apa, tangan kanan bertengkar tangan kiri pelukan, ya gitu. Nah, waktu itu saya datang dicanda, ya pakai canda-candalah teman-teman itu. 'Wah, ini alamat ancur ini'," sebut Zainal.

Sehingga beberapa pihak menyarankan agar Zainal membujuk Nusron. Bahkan Yaqut meminta hal serupa kepadanya. Dan dia bermaksud mendamaikan Yaqut dengan Nusron.

"'Tolonglah, Nal, itu kenal sama Kangmu'. Kangmu itu ya Gus Nusron, panggilannya. 'Kangmu itu tolong lah dikomunikasikan', gitu. Supaya apa, ya itu bahasanya. Udah gitu aja sih sebenarnya," beber Zainal menirukan ucapan Yaqut.

Dalam sidang, jaksa juga mengonfirmasi uang-uang lainnya kepada Zainal. Rinciannya barang bukti nomor 1581 Alfa berupa 401 lembar uang tunai dalam pecahan 100 dolar AS atau setara Rp 722 juta, dan barang bukti nomor 1851 B berupa uang sebesar Rp 50 juta.

Zainal pun mengakui bahwa uang-uang itu ada kaitannya dengan Gus Alex. Jika ditotal berdasarkan kurs dolar AS saat ini, seluruh uang itu senilai Rp 18 miliar.

Zainal menjelaskan, uang berupa dolar AS sejumlah 40.100 untuk menggenapi pemberian kepada Pansus Haji DPR. Sehingga totalnya sebesar 1 juta dolar AS. Sementara Rp 50 juta sebagai ongkos Khomsin yang menyimpan uang tersebut. Kata Zainal, seluruh uang itu telah diserahkan kepada penyidik KPK untuk dilakukan penyitaan. Dia sendiri yang menyerahkan uang-uang tersebut.

Baca juga : Imigrasi Tanjung Priok Kukuhkan Desa Binaan Imigrasi dan Penandatanganan Kerjasama: Perkuat Sinergi Serta Pengawasan Keimigrasian

Diketahui, jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dkk melakukan korupsi secara bersama-sama terkait kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Menurut jaksa, perbuatan korupsi para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar. Nilai ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

Kata jaksa, terdapat tiga komponen penyebab kerugian negara dalam kasus ini yakni dari selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438,21 miliar.

Kemudian, dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp 39,95. Serta dari adanya fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143,91 miliar.

Akibatnya, korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ini memperkaya Yaqut dan pihak-pihak lain. Rinciannya, memperkaya Yaqut sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) setara Rp 4,8 miliar, Gus Alex 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar dan Rp 330 juta. Selain itu, memperkaya pihak-pihak lain serta sejumlah korporasi yaitu sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal