Polres Jakut Ungkap Pengeroyokan Berujung Maut di Tanjung Priok, Tiga Pelaku Ditetapkan Tersangka

Rabu, 30 September 2026, 18:24 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan EY (28) di kawasan Jalan Ampera, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kasus ini dilaporkan pada 21 September 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat dan media sosial hingga berhasil menangkap tiga dari enam orang yang diduga terlibat.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, tiga tersangka yang telah diamankan yakni YG, RA, dan JAT. Salah satunya diduga sebagai pelaku utama.

Baca juga : NPCT 1 Terbakar, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gandeng Labfor Lakukan Penyelidikan Lanjut

“Alhamdulillah kasus ini sudah menemui titik terang. Kami sudah mendapatkan pelaku, menetapkan tersangka, dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Utara,” ujar Rohman dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur menjelaskan, korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi kritis pada 6 September 2026. EY sempat menjalani perawatan selama sekitar tiga hari sebelum akhirnya meninggal dunia. Hasil penyelidikan menunjukkan, pengeroyokan diduga dipicu persoalan gadai sepeda motor.

Baca juga : Polsek Cilincing Tangkap 4 Pengguna dan 1 Bandar Narkoba di Tanjung Priok, Pemasoknya Diburu

Korban dijemput dari rumah, kemudian dibawa ke sejumlah lokasi dan mengalami penganiayaan. Dalam perjalanan, korban mengalami pendarahan otak dan kejang-kejang. Ia kemudian diturunkan di lokasi hingga ditemukan dalam kondisi sekarat. Ia juga mengatakan masih memburu tiga orang lainnya, yakni BS, J, dan B yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat Pasal 450 KUHP tentang penculikan, Pasal 262 KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat.

Baca juga : Jatanras Polres Tangerang Kota Gulung Dua Pelaku Maling Motor Kawakan yang Viral di Medsos

Atas kasus tersebut, para terduga pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dan mengimbau ketiga DPO segera menyerahkan diri. (Rip)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal