Kasasinya Ditolak MA, Anak Riza Chalid Dihukum 15 Tahun Bui di Kasus Minyak Mentah

Terdakwa M. Kerry Adrianto Riza usai sidang di PN Jakarta Pusat. (Foto: Mal)
Selasa, 20 Oktober 2026, 17:24 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan beneficial owner (pemilik) PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina tahun 2018–2023. Sehingga dia tetap dihukum 15 tahun penjara sebagaimana putusan tingkat banding dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 285 triliun itu.

"Amar putusan kasasi: Tolak kasasi PU (penuntut umum). Tolak kasasi dengan perbaikan UP (uang pengganti)," demikian bunyi putusan kasasi dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Perkara kasasinya teregister dengan nomor 11267 K/PID.SUS/2026 yang diperiksa dan diadili Jupriyadi selaku hakim ketua bersama Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya selaku hakim anggota. Panitera pengganti, Ayu Amelia. Putusan kasasi ini diketok pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Dengan demikian, Kerry yang juga anak saudagar minyak dan gas Riza Chalid itu tetap dihukum selama 15 tahun penjara. Sementara terkait beban uang pengganti bakal diperbaiki majelis kasasi. Namun besarannya belum diketahui.

Baca juga : Kasasi Ditolak MA, Advokat Ariyanto "Gadun FM" Tetap Dihukum 16 Tahun Bui

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menghukum Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 15 tahun. Hukuman pidana ini sama dengan sebelumnya, namun hakim banding menambah besaran pidana tambahan uang pengganti dari semula Rp 2,9 triliun menjadi Rp 13,4 triliun.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap ketua majelis hakim Budi Susilo saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka maka harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut. Dan apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 140 hari.

Selain itu, hakim banding menambah pidana tambahan berupa beban uang pengganti kepada Kerry dengan total Rp 13,4 triliun. Hakim merincikan, uang pengganti tersebut terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,9 triliun dan sebesar Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara.

Baca juga : Kasasi Ditolak, Bos Petro Energy Tetap Dihukum 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi LPEI

Hakim menyatakan, jika terpidana tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," lanjut hakim.

Hakim menyatakan, terdakwa Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hakim menilai, Kerry melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hakim banding menyatakan, mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 27 Februari 2026, yang dimintakan banding.

Baca juga : Kasasinya Ditolak, Pengacara Ronald Tannur Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara

"Sepanjang mengenai besaran jumlah uang pengganti dan lamanya pidana penjara pengganti uang pengganti," kata hakim.

Dengan putusan tersebut, hakim banding mengakomodir kerugian perekonomian negara yang timbul dalam kasus dugaan rasuah ini dengan total Rp 171,99 triliun. Putusan ini juga mengakomodir tuntutan jaksa Kejagung. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal