Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Akui Kembalikan Uang dan Penyitaan Total 554.500 Dolar AS ke KPK

Pendakwah Khalid Basalamah saat bersaksi dalam sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2206). (Foto: Mal)
Selasa, 20 Oktober 2026, 17:58 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pendiri PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour yang juga pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengaku telah mengembalikan uang sebesar 354.5000 dolar Amerika Serikat (AS) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga mengaku ada penyitaan oleh KPK terkait bukti transfer 200.000 dolar AS.

Khalid menyampaikan hal itu saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Dia bersaksi untuk terdskwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Jaksa mengorek keterangan Khalid soal pengembalian uang ke rekening penampungan KPK yang pernah diterima dari pembayaran jemaah haji. Pengembalian uang melalui staf bernama Muhamad Ulfi Makhrija.

"Iya," Khalid mengakui.

Baca juga : Kasus Kuota Haji: KPK Pastikan Penetapan Tersangka Ketua Kesthuri Sesuai Hukum

Lantas jaksa membacakan barang bukti berupa penerimaan uang sebesar 354.500 lembar uang dalam bentuk pecahan 100 dolar AS. Hal itu sebagaimana batang bukti nomor 1588, 1590, 1890, dan 1891. Khalid pun mengakui dan membenarkannya.

Selain itu, jaksa menanyakan soal penyitaan dari bukti transfer rekening. Nilainya sebesar 200.000 dolar AS.

"Selanjutnya barang bukti yang kedua adalah barang bukti di nomor 1591. Kami ada melakukan penyitaan, penyidik kami melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Totalnya semua ada 200.000 US dolar?" tanya jaksa.

"Iya," balas Khalid.

Baca juga : Jatuhkan Vonis Ringan ke Helena, Hakim Juga Banyak Kembalikan Asetnya Karena Tax Amnesty

Jaksa memerinci uang sejumlah 200.000 dolar AS itu terbagi dalam beberapa kali transfer. Yaitu, 37.000 dolar AS, 13.000 dolar AS, dan 50.000 dolar AS.

"Betul," timpal Khalid.

Dalam kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dkk melakukan korupsi secara bersama-sama terkait kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Menurut jaksa, perbuatan korupsi para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar. Nilai ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

Baca juga : Jubir Pansus Angket Haji DPR: Optimis Bisa Rampungkan Tugas dan Hadirkan Saksi dari Arab Saudi

Kata jaksa, terdapat tiga komponen penyebab kerugian negara dalam kasus ini yakni dari selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438,21 miliar.

Kemudian, dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp 39,95. Serta dari adanya fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143,91 miliar.

Akibatnya, korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ini memperkaya Yaqut dan pihak-pihak lain. Rinciannya, memperkaya Yaqut sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) setara Rp 4,8 miliar, Gus Alex 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar dan Rp 330 juta. Selain itu, memperkaya pihak-pihak lain serta sejumlah korporasi yaitu sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal