Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Periksa Anggota DPR Doni Akbar

Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Mal)
Rabu, 21 Oktober 2026, 19:06 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan panggilan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI, Doni Akbar dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Kasus ini menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Doni Akbar, Anggota DPR RI periode 2024–2029," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Berdasar informasi, Doni Akbar selaku anggota legislatif Partai Golkar itu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.31 WIB. Namun sejauh ini, belum diketahui materi pemeriksaan terhadapnya, termasuk keterkaitannya dalam perkara ini.

Diketahui, KPK telah menjerat empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang periode 2025–2030; Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) selaku pihak swasta yang juga kepercayaan Bupati Anom.

Berikutnya, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK yang juga anggota Polri; dan Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta yang juga ayah dari Setya Budi Dias.

Baca juga : PMJ Pastikan Proses Hukum Perkara Anggota Polri di Pondok Cabe

KPK menduga terdapat dua tindak pidana pemerasan dalam perkara yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/7/2026) lalu. Pertama, pemerasan oleh Bupati Anom Widiyantoro terhadap jajarannya di Pemkab Pemalang.

Kedua, pemerasan oleh oknum pegawai KPK terhadap Bupati Anom Widiyantoro demi menutup kasusnya di Lembaga Antirasuah.

Dalam kasus pemerasan oleh Bupati Pemalang, KPK menduga Bupati Anom memerintahkan Gus Haris untuk meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk keperluan pribadinya. Hingga kemudian terkumpul sebanyak Rp 1,98 miliar.

"Dalam penelusuran tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA, kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK," beber Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Sementara dalam proses pengurusan kasus, Gus Haris mewakili Bupati, menemui adik iparnya bernama Harun. Dia meminta dikenalkan dengan Lilik Budi Suprianto.

Baca juga : Terdakwa Kasus Korupsi Timbangan Petikemas Meninggal, Perkaranya Dihentikan

Setelahnya, Bupati Anom, Gus Haris, dan Lilik Budi Suprianto melakukan tiga kali pertemuan di restoran di wilayah Magelang dan Semarang, Jawa Tengah. Dalam pertemuan itu, Lilik Budi meminta uang untuk pengurusan kasus sebesar Rp 2 miliar.

Akhirnya pada pertemuan kedua terjadi kesepakatan, setelah Lilik Budi berhasil meyakinkan Bupati Anom dan Gus Harus bahwa dia dapat mengondisikan perkara. Pengondisiannya agar kasus yang menyeret Bupati Anom di KPK dapat diselesaikan.

"Selanjutnya dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, akhirnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar oleh GHA kepada LBS," ungkap Taufik.

Sementara sisa uangnya, masih dalam penelusuran oleh tim penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Bupati Anom Widiyantoro dan Gus Haris dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 KUHP Nasional.

Baca juga : Nendia Primarasa Kian Dipercaya Menjadi Penyedia Katering Event-event Akbar

Tersangka Lilik Budi Suprianto bersama anaknya yang merupakan pegawai KPK, Setya Budi Dias Oktavianto juga turut dijerat dengan sangkaan pasal yang sama.

Selanjutnya, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal