LampuHijau.co.id - Viral di media sosial, laju kendaraan ambulance yang melintas di jalur lambat Jalan Jampea, arah RSUD Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, terhalang truk kontainer. Padahal di akses jalur lambat tersebut terdapat rambu larangan melintas bagi kendaraan berat termasuk kontainer.
Jalur lambat tersebut diperuntukan untuk kendaraan roda dua. Namun faktanya, masih banyak kendaraan truk kontainer dan trailer yang masuk ke jalur tersebut, terutama untuk melakukan putar balik di bawah flyover. Kondisi tersebut dinilai mengganggu fungsi jalur lambat yang seharusnya dapat digunakan secara lancar oleh kendaraan, khususnya kendaraan yang menuju IGD RSUD Koja.
Menanggapi kejadian tersebut, Kasudin Perhubungan Jakarta Utara, Rudi Saptari mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan video di media sosial tersebut. Namun sebelum adanya video viral, pihaknya juga telah melakukan penindakan pada tanggal 14 hingga 15 Oktober 2026.
"Jalur lambat di Jalan Jampea tersebut jelas tidak diperuntukan bagi kendaraan berat atau truk kontainer. Di lokasi tersebut sudah terpasang rambu-rambu larangan masuknya kendaraan jenis truk kontainer atau kendaraan bertonase berat ke jalur lambat," ujar Rudi saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Oktober 2026.
Lebih lanjut ia mengatakan, masuknya truk kontainer ke jalur lambat merupakan pelanggaran aturan lalu lintas dapat membahayakan pengguna jalan lain. "Terutama dapat menghambat laju kendaraan darurat seperti ambulans yang sedang membawa pasien atau penanganan darurat medis lainnya," katanya.
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara dalam hal ini terus melaksanakan penindakan sanksi BAP tilang dan penderekan terhadap kendaraan yang berpangkal sekitar lokasi secara berkala dan bersama jajaran petugas gabungan Lintas Jaya di lapangan.
Baca juga : Rimba Durian Cafe Tawarkan Sensasi Makan Durian Kualitas Premium di Atas Ketinggian
"Kami Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara bersama Petugas gabungan Lintas Jaya, segera meningkatkan pengawasan serta penindakan tegas berupa sanksi tilang hingga penindakan operasional terhadap pengemudi angkutan barang yang membandel dan melanggar rambu lalu lintas khusunya di jalan Jampea khususnya di jalur lambat depan RSUD Koja," katanya.
Selain itu, Sudin Perhubungan Jakarta Utara juga segera melarang kendaraan besar truk kontainer di jalan jampea (jalur lambat) dan melakukan sterilisasi. "Kami berkoordinasi aktif dengan asosiasi dan pengelola angkutan barang/peti kemas serta driver truk kontainer untuk kembali dan menjadi perhatian bersama pentingnya mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama," katanya.
Sementara terkait adanya usulan warga soal pemasangan portal pembatas ketinggian (height barrier) akan dikaji secara teknis. "Kami akan kaji untuk memastikan portal efektif menghalau truk berat tanpa mengganggu mobilitas armada pemadam kebakaran atau kendaraan darurat besar lainnya. Kami berkomitmen untuk terus memastikan akses jalur lambat di Jalan Jampea tetap steril dan aman," ujarnya. (Rip)