Polri Tetapkan KSP Listyo Sigit Prabowo Tersangka Penyadapan Presiden

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konpers soal penetapan tersangka terhadap KSP Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2026). (Foto: Mal)
Selasa, 3 Nopember 2026, 21:21 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mabes Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), dan penghapusan data elektronik pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Di antaranya penyadapan ilegal dilakukan terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto.

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Selain Listyo Sigit Prabowo (LSP) yang juga mantan Kapolri, dua tersangka lainnya ialah Kadivkum Polri, Irjen Ahrie Sonta (AHN); dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

"Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manage—proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ungkap Komjen Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) malam.

Baca juga : Polisi Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan ART di Tangerang

Saat ini, mereka telah dilakukan penahanan di Rutan Mabes Polri. Sementara satu orang lainnya yakni Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Slamet Uliandi (SU) masih berstatus saksi dan masih menjalani pemeriksaan intensif.

Asep menjelaskan, perkara bermula dari dugaan penyadapan yang dilakukan sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik menduga ketiga tersangka memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon dengan memasukkannya ke dalam server LIMS. Namun tidak melalui proses verifikasi dan prosedur yang seharusnya.

"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan, yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," tuturnya.

Baca juga : Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis, 22 Paket Disita

Pada Oktober 2026, para tersangka berupaya menghapus jejak sadapan. Mereka memerintahkan melakukan penghapusan file hasil sadapan pada komputer LIMS.

"Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut, membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," bebernya.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa sepuluh orang saksi dan tiga ahli. Penyidik Direktorat Siber juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.

Baca juga : Arif Rahman Raih KWP Awards 2026, Dinilai Konsisten Perjuangkan Petani dan Nelayan

Berdasarkan hasil penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation, penyadapan ilegal bukan hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo. Bahkan penyadapan juga menyasar nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga pengusaha.

Atas perbuatannya, Listyo Sigit dkk dijerat dengan sangkaan Pasal 258 dan/atau Pasal 331 ayat 2 atau ayat 1 KUHP Nasional. Selain itu, disangkakan dengan Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal