Tiba-tiba Banget Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Datangi KPK

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026). (Foto: Ist)
Rabu, 4 Nopember 2026, 10:07 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan dan gratifikasi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya. Nusron diperiksa pada hari ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan Nusron telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 4 November 2026 hari ini. Kehadirannya merupakan pemenuhan panggilan sebelumnya. Nusron datang sekitar pukul 9.32 WIB.

"Jadi, sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini," ungkap Budi dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

"Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," sambungnya.

Baca juga : Walkot Bandung Terpilih Farhan Sambangi KPK, Ada Apa?

Sebelumnya, KPK menyatakan secepatnya bakal memanggil Nusron Wahid dalam kasus ini. Penyidik membutuhkan keterangan Nusron terkait perkara tersebut.

"Tentunya secepatnya, ya. Karena memang penyidik membutuhkan keterangan dari saudara NW," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026) malam.

Budi menambahkan, apalagi beberapa pihak di lingkaran Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka. Seperti para tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaannya maupun Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementerian ATR/BPN. Penyidik pun telah menggeledah kediaman pihak-pihak dimaksud.

Karenanya, penyidik butuh keterangan Nusron untuk memberikan keterangan maupun informasi-informasi untuk menjelaskan apa yang terjadi di lapangan, baik konstruksi suap maupun gratifikasi atau penerimaan lainnya.

Baca juga : Berantas Mafia Tanah, Polri dan Menteri ATR/BPN Perkuat Sinergitas

Penyidik juga bakal menelusuri aliran uang-uang tersebut, apakah hanya berhenti kepada para tersangka penerima atau ada alur perintah dari pihak lain. Karenanya, hal tersebut butuh pendalaman lebih lanjut.

"Dari siapa, termasuk juga soal aliran uang," imbuhnya.

Diketahui, KPK telah melakukan panggilan pemeriksaan terhadap Nusron sebanyak dua kali. Panggilan pertama pada 7 Oktober 2026, Nusron absen karena bentrok dengan agenda internal kementerian. Sementara panggilan kedua pada 15 Oktober 2026, alasannya harus bertolak ke Malaysia.

Dalam pekrara ini, KPK resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB dan gratifikasi di BPN pada Selasa (15/9/2026) lalu. Kasus ini terbongkar lewat operasi senyap pada Senin (14/9/2026).

Baca juga : Bertemu Menteri ATR/BPN dan Mensesneg, LaNyalla Ingatkan Surat Ijo Surabaya

Para tersangkanya yakni Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon Agung; Arif Sugiyanto (ARF) yang juga mantan Bupati Kebumen.

Berikutnya, Fahd El Fouz (FEZ) yang juga Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029; Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta yang menjadi perantara PT SUM. Kemudian dua pihak swasta yakni Erwin (ERW) dan Muhammad Fakhry (MF). (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal