LampuHijau.co.id - Anak perusahaan PT Jasamarga Persero Tbk, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) menggelontorkan fee untuk jasa pendampingan DR Law Firm milik terdakwa Don Ritto. Pendampingan hukumnya terkait tahap penyidikan dalam kasus korupsi proyek Jakarta-Cikampek II atau Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ).
Demikian disampaikan staf legal PT Jasamarga Persero Tbk, Wildan Firdaus saat menjadi sakai kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). Selain Febrie, terdakwa lainnya yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
Kata Wildan, saat itu DR Law Firm menawarkan jasa hukum retainer senilai Rp 6 miliar. Dia menolak, sehingga sebatas menggunakan jasa hukum DR Law Firm di tahap penyidikan saat pemeriksaan saksi.
Baca juga : Serangan Tanpa Mandat PBB Langgar Hukum Internasional
"Jadi, akhirnya kemudian Rp 4 miliar ya?" tanya jaksa. "Rp 4 miliar, Pak," jawab Wildan.
Menurut Wildan, pihaknya cuma didampingi secara hukum pada tahap penyidikan kasus Tol MBZ. Pendampingan itu dibuatkan kontrak perjanjian.
Wildan bilang, fee Rp 4 miliar untuk jasa pendampingan hukum DR Law Firm itu sudah dibayar. Pembayarannya melalui rekening DR Law Firm.
Baca juga : Stevano Adranacus Apresiasi Kenaikan Gaji Hakim: Angin Segar bagi Wajah Hukum Indonesia
Sebelumnya, jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan sebesar 5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian. Perbuatannya dilakukan lewat Ferry Yanto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Jiwasraya.
Selain itu, jaksa mendakwa Febrie melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 346 miliar dan 440.000 dolar AS (sekitar Rp 7,9 miliar), sehingga totalnya sebesar Rp 353,9 miliar. Perbuatannya dilakukan bersama Don Ritto dan Nurman Herin.
Menurut jaksa, Febrie bersama Don Ritto menggunakan dua kantor hukumnya untuk menerima uang dari berbagai pihak yang khawatir atas status hukum dalam kasus korupsi di Kejagung.
Baca juga : 11 Tahun Perjuangkan Tanah Keluarga, Yaman Berharap Dapat Keadilan
Jaksa menyebut Febrie bersama Ferry Yanto juga menggunakan kantor hukum lain untuk menerima uang dari pihak yang terkait tindak pidana korupsi. Febrie menerima uang-uang itu secara rutin dan bertahap dari para pihak terkait kasus yang ditanganinya. Selain uang, dia juga menerima aset lainnya.
"Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," ujar jaksa.
Menurut jaksa, Febrie menerima keseluruhan uang tersebut sebesar Rp 346 miliar dan 440.990 dolar AS. Selanjutnya Febrie dkk menyamarkan uang itu dengan berbagai cara. Penyamaran uangnya di antaranya dengan cara menempatkan di berbagai rekening, membeli properti, menukar ke valuta asing, hingga membeli emas. (Mal)