LampuHijau.co.id - Polri kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang menjerat mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP). Tersangkanya ialah mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU).
Perkara ini telah menjerat tiga jenderal Polri sebagai tersangka. Selain Listyo Sigit, dua tersangka lain yakni Kadivkum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN); dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026) malam.
Baca juga : Presiden Diduga Jadi Sasaran Penyadapan, SGY: Bagaimana Nasib Privasi Rakyat?
Suhermanto menjelaskan, Slamet Uliandi adalah Dewan Pembina Monitoring Center (MC), serta pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada 2010–2019.
Adapun saat kasus terjadi, Kabagmon yang diemban Ahri Sonta dan Eko Hadi harus mendapat izin Slamet Uliandi jika akan melaksanakan provisioning atau penyadapan.
"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," bebernya.
Baca juga : Yusril Ungkap Penyadapan Presiden Prabowo 2 Bulan Pasca Dilantik
Total sudah sebanyak 13 orang saksi yang diperiksa. Serta lima orang ahli yang terdiri dari tiga orang ahli ITE tiga orang dan dua orang ahli pidana.
Sehingga hingga saat ini, total ada empat tersangka. Tiga di antaranya, termasuk Listyo Sigit Prabowo telah ditahan di Rutan Mako Brimob Polri. Sementara Slamet Uliandi tidak dilakukan penahanan karena sakit pasca stroke.
Atas perbuatannya, Slamet Uliandi dijerat dengan sangkaan Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 juncto Pasal 258 KUHP Nasional. Dan dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
Baca juga : Polri Tetapkan KSP Listyo Sigit Prabowo Tersangka Penyadapan Presiden
Sebelumnya, Polri telah menetapkan mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), dan penghapusan data elektronik pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS). (Mal)