Di Tangsel Obat Keras Dijual Bebas Lewat Internet

Salah satu jenis obat keras yang dijual bebas lewat Internet. (KRM)
Kamis, 21 Agustus 2025, 13:43 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Ciputat Tangerang Selatan, semakin meresahkan. Para penjual tak lagi menjual sediaan farmasi dengan membuka toko yang biasa disamarkan sebagai toko yang menjual produk kecantikan. Namun dijual dalam jaringan internet atau online. 

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq menerangkan pihaknya baru-baru ini menjaring tiga pengedar obat keras tak berizin yang dijual bebas pelaku secara online. Pelaku menjual berbagai jenis obat keras yang disimpan di rumah kontrakan para pelaku di Gang Saodah, Kelurahan Rengas, Ciputat Timur, Kota Tangsel.

Baca juga : Pemkot Tangsel Optimalkan Pelayanan Digitalisasi PBG dan SLF

“Terdapat beberapa barang bukti diantaranya Tramadol, Hexymer dan lain sebagainya. Modus COD," jelas Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar, Kamis (21/8/2025).

Menurut Kapolsek rumah kontrakan yang disewa ketiga tersangka itu berada di kawasan padat penduduk. Polisi mendapati ribuan butir obat-obatan keras seperti 2600 butir Trihexypenidyl, 4700 butir Tramadol, 5315 butir Hexymer dan 746 butir Yarindu.

Baca juga : Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Babakan

Dari rumah kontrakan itu, petugas juga menyita barang bukti berupa tas koper untuk menyimpan obat keras, uang hasil penjualan sebanyak Rp 2.387.000,00 dan lain-lain. 

Adapun ketiga tersangka pengedar obat keras yang diamankan berinisial RK (33), SPU (21) dan FY (23). Ketiga tersangka mengedarkan obat-obatan keras secara online dengan menyasar kalangan pelajar yang menyalahgunakan konsumsi obat-obatan untuk menambah keberanian.

Baca juga : Pengamat Ingatkan Soal Jabatan Sekda Definitif di Banten Rawan Intervensi

"Obat-obatan ilegal ini yang menjadi pemicu anak sekolah untuk melakukan tawuran di wilayah Tangsel. Sewa kontrakan untuk nyimpen obat ilegal," jelas Kapolsek

Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal