LampuHijau.co.id - Empat cowok masih remaja berkomplot jadi pelaku pencurian sepeda motor digulung tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung pada Minggu (19/4) malam.
Komplotan yang dibekali senjata api rakitan ini dibekuk kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, usai kepolisian menerima informasi dari mata-matanya terkait kejahatan mereka.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan, empat peluru kaliber 5,56 mm, serta kunci T dan kunci magnet.
Baca juga : Bikin Ruwet, Polsek Neglasari Tertibkan Parkir Liar di Jalan Bouraq
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya, dari eksekutor hingga joki.
"Salah satu pelaku bahkan diketahui sebagai pemilik senjata api rakitan yang dibawa saat beraksi," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah Tangerang, termasuk di kawasan Karawaci.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan maksimal hukuman penjara 10 tahun.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, apalagi sampai menggunakan senjata api. Ini sangat membahayakan keselamatan warga. Para pelaku akan diproses secara hukum secara tegas dan profesional,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan. (WAH)
Baca juga : Baguna PDIP Pasok Bantuan Logistik ke Sejumlah Wilayah Banjir di Tangerang