LampuHijau.co.id - Unit Reskrim Polsek Pademangan mengamankan seorang pria berinisial RA (20) akibat kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 10 klip dengan brutto kurang lebih 21,61 gram.
"Pelaku RA ini berhasil kita amankan saat kita bersama warga dan stakeholder terkait melakukan patroli ke gang-gang di Jl. Budi Mulia wilayah RT 008/ RW 13 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara pada Minggu (19/4) dinihari. Kasus ini masih terus kita kembangkan," kata Kapolsek Pademangan, AKP Daniel Dirgala, Kamis (23/4).
Awalnya kata Daniel, anggota Polsek Pademangan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya beberapa orang sedang berkumpul di gang yang gerak-geriknya mencurigakan.
"Pas kita datangi, sekelompok orang itu mengaku cuma kumpul-kumpul saja, namun saat dilakukan penggeledahan badan dan pengecekan, anggota menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 klip dengan berat bruto kurang lebih 21,61 gram," terang Daniel.
"RA ini mengaku sebagai orang yang bertanggung jawab atas kepemilikan barang haram tersebut. Jadi RA langsung kita amankan dan yang lainnya hanya sebagai saksi," sambung Daniel.
Barang haram ini menurut pengakuan pelaku RA kata Daniel, rencananya akan dipasarkan diwilayah Pademangan. "Rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan di jual diwilayah Pademangan, namun untungnya sudah berhasil kita gagalkan sebelum dilakukan penjualan," ungkap Daniel.
Baca juga : Selama Ramadan, Remaja Keluyuran Tengah Malam di Pademangan Akan Diangkut Polisi
Atas perbiatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (RIP)