Kombes Raden Jauhari Kasih Paham: Maling Modus Ganjal ATM Nggak Berkutik Pas Lagi Kuras Rekening di Larangan

Barang Bukti Pelaku Modus Ganjal ATM di Kota Tangerang. (Ist)
Minggu, 26 April 2026, 10:49 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Komplotan Pelaku kejahatan spesialis ganjal ATM sasar minimarket dan pom bensin digulung polisi. Mereka diringkus saat sedang menguras uang di rekening di sebuah ATM di Larangan, Kota Tangerang, Kamis (23/4).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Jauhari mengungkapkan bermula dari kecurigaan petugas saat patroli di wilayah Cipondoh. Petugas mendapati 4 pria berpindah-pindah lokasi menyasar ATM di minimarket dan SPBU.

Diam diam, petugas saat itu membututi mereka hingga masuk ke sebuah minimarket di Jalan H. Adam Malik. Di situ, pelaku diduga sedang melakukan transaksi menggunakan kartu ATM milik orang lain.

Baca juga : Polisi Bekuk Kawanan Maling Modus Pecah Kaca Saat Beraksi di Restoran

Tak butuh waktu lama, petugas langas menyergap pelaku tanpa perlawanan. Keempat tersangka berinisial MT (29), FP (20), EA (23), dan A (34), punya peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

Ada yang berperan mengganjal lubang kartu ATM gunakan mika, memancing korban memasukkan PIN, memantau situasi, hingga mengambil kartu ATM korban yang tertinggal di mesin.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kartu ATM berbagai bank, alat ganjal berupa mika bening yang telah dimodifikasi, lem perekat, serta beberapa unit handphone.

Baca juga : Bulan Puasa, Maling Motor Berkeliaran di Parkiran Tangcity Mall

“Modus ganjal ATM ini sangat merugikan masyarakat. Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil alih kartu dan menguras isi rekening,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku merupakan sindikat lintas Provinsi. Mereka mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di Banten hingga Jawa Timur. 

Polisi hingga kini masih memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga : Curi Dua Motor Matic di Koja, Pria Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi di Rumahnya

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya  7 tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal