Kegep Ngedarin Obat Keras, Melon Digelandang Warga ke Kantor Polisi

Barbuk Obat Keras. (Ist)
Senin, 27 April 2026, 11:24 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Seorang remaja berinisial MI alias Melon (21) digelandang warga ke kantor Polsek Teluknaga lantaran kepergok sedang menjual obat keras daftar G ilegal di kawasan Bojong Renged.  

Melon diamankan dengan barang bukti 489 butir obat keras, terdiri dari 240 butir hexymer dan 249 butir tramadol dan juga uang tunai sebesar Rp871 ribu diduga hasil penjualan. 

Baca juga : Nongkrong Bareng Teman Sambil Bawa 10 Klip Sabu, Anak Pademangan Diangkut Polisi

Sementara di tempat lain di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga polisi meringkus pengecer obat keras berinisial K alias Kamal (24) Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari pelaku, polisi menyita sebanyak 180 butir Hexymer yang telah dikemas dalam puluhan plastik klip siap edar, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca juga : Murid SD Negeri 5 Sukasari Kota Tangerang Peringati Hari Kartini di Kantor Polisi

Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan, peredaran obat daftar G tanpa izin menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak generasi muda.

Baca juga : Pulang Belanja Obat Keras di Tanah Abang, Dua Cowok Terjaring Patroli Kepolisian

“Kami tidak akan mentolerir peredaran obat keras. Karena Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pengedar itu dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal