Selama Belasan Tahun, Empat Cucu di Subang Jadi Pemuas Nafsu Kakek Tiri

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D saat memperlihatkan barang bukti kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di Mapolres Subang, pada Selasa (5/5/2026). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Selasa, 5 Mei 2026, 21:58 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polres Subang menangkap HT. Kakek berusia 66 tahun tersebut ditangkap polisi karena diduga telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap empat cucu tirinya.

Empat cucu tirinya tersebut, sebut saja namanya, Mawar (21), Melati (17), Anggrek (15), dan Tutip (5). Mereka jadi korban aksi bejat kakek tiri dalam kurun belasan tahun.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D mengatakan tindak pidana tersebut dilakukan dengan modus bujuk rayu berupa pemberian uang jajan dan ancaman agar para korban tidak menceritakan perbuatannya.

Baca juga : Selama 12 Jam, Astra Tol Cipali Subang Catat 25 Ribu Kendaraan Arah Cirebon

Aksi bejat ini dilakukan pelaku dalam rentang waktu sejak tahun 2012 hingga April 2026 di Desa Cijambe, Kabupaten Subang.

Selain menyetubuhi dan mencabuli korban, pelaku juga kerap memperlihatkan alat kelaminnya dan memaksa korban untuk memegangnya.

"Dari pengungkapan ini, petugas telah mengamankan barang bukti berupa pakaian serta akta kelahiran asli milik para korban untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," ucap Kapolres Subang, pada Selasa (5/5/2026).

Baca juga : Selama 3 Bulan, Polres Subang Ungkap 26 Kasus Narkotika dengan 31 Tersangka

Atas perbuatannya, HT dijerat Pasal 473 KUHP ayat (4) dan ayat (9) dan/atau Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Kapolres Subang menegaskan bahwa jajaran kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kejahatan, khususnya terhadap anak di bawah umur. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, terukur, dan profesional.

Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak, mengingat pelaku kekerasan seksual sering kali berasal dari lingkungan terdekat.

Baca juga : Cegah Curanmor Saat Musim Mudik, Polres Subang Buka Penitipan Kendaraan Gratis

"Orang tua diminta untuk selalu membangun komunikasi yang baik, menanamkan keberanian untuk melapor, serta segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan tindak pidana di lingkungan sekitarnya," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal