Polsek Pakuhaji Rajin Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, BB-Nya 6 Ribu Butir Lebih Cuy

Tersangka RM Remaja Pengedar Obat Keras Ditangkap Polsek Pakuhaji. (Ist)
Senin, 11 Mei 2026, 10:35 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polsek Pakuhaji mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tangerang dengan barang bukti 6.000 butir obat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RM (24), warga asal Aceh Besar, beserta ribuan butir obat-obatan yang diduga ilegal di Kampung Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Jumat (8/5/2026) pagi.

Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah tersebut.

Baca juga : Polisi Tangkap Pria Ingin Jual Obat Keras Daftar G di Pademangan, Ribuan Pil Obatnya Ikut Disita

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di lokasi petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan,” ujar Prapto.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 100 butir obat diduga jenis tramadol, 330 butir pil kuning diduga dextro, serta 6.000 butir pil putih diduga obat daftar G jenis dobel Y.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 290 ribu, satu unit telepon genggam iPhone warna hitam dan satu tas selempang milik tersangka.

Baca juga : Subdit Gakkkum Ditpolairud PMJ Tangkap Pria Yang Suka Edarkan Obat Keras Ilegal Kepada Nelayan/ABK Kapal di Muara Angke

“Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pakuhaji guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan.

Baca juga : Wakil Bupati Apresiasi ‎Polres Subang Ungkap Peredaran Miras Oplosan Maut

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Ini menjadi komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tegasnya. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal