LampuHijau.co.id - Dugaan perselingkuhan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, dengan seorang bidan berinisial MS resmi dibawa ke ranah hukum yang lebih tinggi, termasuk Mabes Polri dan Kemendagri.
Hal ini ditegaskan Kuasa hukum Muhammad Alan, suami MS, H.A. Muthallib Ibrahim, yang mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah hukum lanjutan.
“Kita tidak mundur. Langkah hukum terus berjalan. Selain ke Polda, kami juga akan melapor ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI, dan Kemendagri,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu 20 Mei 2026.
Ia menegaskan, substansi laporan yang mereka sampaikan berkaitan dengan dugaan adanya pihak tertentu yang mengganggu rumah tangga Alan. Menurutnya, pihaknya tidak melaporkan persoalan lain di luar itu.
Baca juga : J&T Laporkan Dugaan Penggelapan dan Pencurian ke Polres Metro Jakarta Utara
"Yang kami sampaikan adalah dugaan adanya oknum pejabat di Aceh Timur yang mengganggu istri Alan,” katanya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengaku telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen perceraian yang diduga melibatkan perangkat desa di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Mereka juga menyoroti adanya surat yang dikeluarkan pihak puskesmas terkait status pekerjaan istri Alan yang disebut-sebut tidak sesuai fakta.
“Kami menduga ada surat yang tidak sesuai fakta hukum. Saat itu statusnya masih pegawai honor, belum P3K,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam) ini.
Mantan Wakil Ketua PWI Aceh ini juga menyebut sejumlah pihak telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polda Aceh terkait perkara tersebut, meski dirinya tidak mengetahui jumlah pasti saksi yang dimintai keterangan.
Baca juga : Buka Seminar dan Pameran Untara, Bupati Tangerang Dorong Mahasiswa Jadi Insan Pencipta
“Kami menghormati proses hukum. Polda Aceh sedang bekerja keras memeriksa saksi-saksi dan bukti yang ada,” katanya.
Meski demikian, Muthallib mengaku belum ingin berspekulasi terkait kemungkinan adanya intervensi dalam penanganan kasus tersebut.
“Kita tidak boleh berprasangka buruk. Polisi bekerja untuk rakyat, dan kita hormati prosesnya,” ujar Muthallib Ibrahim yang juga menjabat Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa.
Menanggapi langkah hukum Bupati Aceh Timur yang melaporkan tiga akun ke polisi, termasuk akun Alan Store, Muthallib menyebut hingga kini pihaknya belum menerima panggilan dari kepolisian.
Baca juga : Kepala BNNP Aceh Salurkan Bantuan Langsung ke Warga Korban Bencana
Isu perselingkuhan Bupati Aceh Timur mencuat setelah viralnya video pengakuan mantan suami seorang bidan bernama MS. Namun, tuduhan tersebut langsung dibantah tegas oleh kedua belah pihak.
Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky menegaskan bahwa kabar itu adalah fitnah dan hoaks.
Didampingi istrinya, ia bahkan telah melaporkan sejumlah akun media sosial ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik via UU ITE.
Di sisi lain, MS juga mengklarifikasi bahwa perceraiannya dengan sang suami murni dipicu oleh masalah KDRT, sama sekali bukan karena perselingkuhan.