Bisnis Obat Keras di Jalan Gempol Raya Pinang Diobrak-Abrik Polres

Petugas Memperlihatkan Barang Bukti Obat Keras Ilegal Jenis Tramadol. (Ist)
Jumat, 22 Mei 2026, 00:00 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Bisnis obat keras ilegal di Jalan Gempol Raya, Pinang, Kota Tangerang dibongkar jajaran Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota. Dari lokasi itu, polisi meringkus seorang pengedar berinisial AY (47).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh anggota Unit 2 Sub 2 Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (19/5) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari. mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal tersebut

Baca juga : Edarin Sabu di Kawasan Muara Baru, 2 Pria Ditangkap Polisi

“Berbekal laporan itu petugas Kami kemudian mengamankan seorang penjual berikut barang bukti obat keras,” kata Jauhari.

Dari tersangka AY, polisi menyita sebanyak 927 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.005.000 serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

AY yang tercatat sebagai warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang itu kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Baca juga : Bawa Ratusan Obat Keras, Pemuda Asal Aceh Diciduk Polsek Pakuhaji

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai membahayakan generasi muda dan meresahkan masyarakat tanpa pandang bulu.

“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan jaringannya,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan Narkoba maupun peredaran obat keras di lingkungan sekitar.

Baca juga : Kegep Ngedarin Obat Keras, Melon Digelandang Warga ke Kantor Polisi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal