LampuHijau.co.id - Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Priok mengamankan pria berinisial E (69) karena menusuk mantan istrinya, ES (55) disaat acara resepsi pernikahan anaknya yang diselenggarakan di Gelanggang Remaja Jln.Sunter Karya Timur Rt014/Rw013 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu 23 Mei 2026 Sekira Jam 12.00 Wib.
Kejadian bermula saat pelaku (Mantan Suami Korban) menghadiri acara resepsi pernikahan anak kandungnya di lokasi tersebut. Pada saat bersalaman diatas panggung resepsi, tiba-tiba pelaku mengambil pisau yang diduga telah dipersiapkan terlebih dahulu yang disimpan di tas pelaku dan kemudian menusukkan pisau tersebut ke bagian perut korban sebanyak satu kali. Pelaku langsung diamankan dan korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
"Kita dapat informasi dari pihak keamanan gedung atas adanya kejadian tersebut. Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tanjung Priok guna penyidikan lebih lanjut," terang Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro saat dikonfirmasi, Minggu (24/5).
Menurut Handam, pelaku melakukan penusukan itu karena dendam atau adanya rasa sakit hati kepada korban. "Dugaan sementara karena dendam. Pelaku membawa selembar surat yang paginya dibuat sebelum berangkat ke resepsi pernikahan. Secara umum dalam surat dia sempat tuliskan rasa sakit hati kepada mantan istrinya terkait beberapa hal pada saat mereka menjalani pernikahan," ungkap Handam. (Rip)