Perkosa 2 Anak Tiri Yang Masih Di Bawah Umur, Gitaris Kafe Dibawa ke Polres Jakut, Ngakunya Cuma Iseng

Senin, 25 Mei 2026, 12:05 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Pria berinisial AJ (47) ditangkap Polisi gegara dilaporkan telah memerkosa dua anak tirinya yang masih dibawah umur. Aksi bejat itu dilakukan di dalam kamar tidur rumahnya di wilayah Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara pada Senin, 18 Mei 2026 pukul 03.00 WIB.

Kasat PPA/PPO Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ni Luh Sri Arsini mengatakan pihaknya masih memeriksa pelaku yang diketahui kesehariannya seorang pemain gitar di kafe-kafe. "Kita masih memintai keterangan kepada pelaku karena kan baru semalam diserahkan ke kita. Kalau ibu korban sudah kita panggil namun malahan belum datang," kata Ni Luh Sri, Senin (25/5).

Baca juga : Tawuran Bawa 6 Celurit dan 1 Air Softgun, 4 Remaja Dibawa ke Polres Jakut

"Pelaku ini saat kita interograsi mengaku kalau melakukan perbuatannya itu cuma iseng atau bercanda," tambahnya.

Menurut Ni Luh Sri, perbuatan ayah tirinya itu bisa terungkap setelah korban NFO (10) melapor kepada kakak pertamanya. "Jadi pelaku menikah dengan ibu korban pada tahun 2019. Ibu korban ini memiliki 5 anak perempuan. Anak nomor 4 dan 5 sudah punya ibu angkat. Mereka nginap di rumah ibunya saat pas sekolah saja, kalau libur sekolah tinggal bareng ibu angkatnya," terang Ni Luh Sri.

Baca juga : 7 Siswa SD Tertabrak Mobil MBG di Cilincing Sudah Masuk Sekolah Kembali, Polres Jakut Beri Trauma Healing

Nah, anak yang nomor 5 paling bungsu yaitu NFO (10) kata Ni Luh Sri, saat itu sedang tinggal dengan Ibu korban dan pelaku karena belum libur sekolah. NFO menceritakan kalau pada hari Senin, 18 Mei 2026, pukul 03.00 WIB, di dalam kamar rumah yang berada di Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, saat sedang tidur bersama ayah tirinya dan ibunya, pelaku memegang alat kemaluannya dan memeluknya, kemudian mencabuli dengan jari. Setelah itu, pelaku juga memegang payudaranya.

Kejadian tersebut kemudian diceritakan NFO kepada kakak pertamanya pada tanggal 20 Mei 2026. Setelah mendengar cerita tersebut, kakak korban segera melapor kepada pihak kepolisian pada tanggal 22 mei 2026. "Ternyata, kejadian serupa juga menimpa anak nomor 4 yang juga masih di bawah umur. Ia menyatakan bahwa pernah juga dilakukan hal yang sama oleh ayah tirinya, kejadiannya sekira tahun 2024," ungkap Ni Luh Sri.

Baca juga : Edarkan OKT di Wilayah Sumber, Pemuda Kuningan Dibekuk Polresta Cirebon

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 473 dan atau 418 UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP. (Rip)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal