Kegep Bawa 8 Paket Kiriman Ganja Pas Razia, Sahrizal Terancam 12 Tahun Kurungan

Polisi Menggeledah Pengendara Motor yang Kedapatan Membawa Ganja. (Ist)
Kamis, 28 Mei 2026, 16:37 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Kedapatan membawa delapan paket ganja saat terjaring operasi cipta kondisi di Jalan Imam Bonjol, Kamis (28/5) dini hari, pengendara motor bernama Sahrizal yang diduga kuat sebagai kurir Narkoba terancam hukuman berat.

Ancaman hukuman berat itu menguat usai polisi melakukan penggeledahan di tempat. Di dalam tas selempang biru yang dibawa pelaku, petugas menyita delapan paket ganja dalam kertas cokelat, sembilan linting ganja siap pakai, serta dua botol minuman keras jenis ciu dan arak.

Baca juga : Bawa Ganja Paketan Cepek, Sahrizal Kejaring Razia Jalanan

Kepada petugas, Sahrizal mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari Rifky di wilayah Tangerang Selatan pada Rabu malam, dan hendak mengantarkannya kepada pembeli bernama Agil dengan harga Rp100 ribu.

Kepolisian menyatakan bahwa tersangka dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca juga : Kegep Nyimpen Ribuan Tramadol, Cowok Pakuhaji Terancam Ngandang 12 Tahun

Merujuk pada aturan BNN, sebagai kurir narkotika Golongan I, Sahrizal berpotensi dijerat Pasal 115 UU No. 35/2009 dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara, yang bisa meningkat hingga pidana mati jika barang bukti melebihi batas 1 kg tanaman atau 5 gram bukan tanaman. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal