LampuHijau.co.id - Kasus dugaan malapraktik jantung seorang pasien yang juga salah satu pemegang saham Rumah Sakit S di bilangan Jakarta Selatan memasuki babak baru di Kepolisian.
Kuasa hukum Sri Sugiharti membeberkan kronologi lengkap kasus dugaan malapraktik jantung yang menimpa kliennya, Y. Langkah ini sengaja diambil guna menepis opini keliru yang berkembang di masyarakat terkait kasus yang kini tengah bergulir di kepolisian.
Sri menjelaskan bahwa kliennya merupakan pasien loyal di rumah sakit tersebut sejak tahun 2018. Sebagai salah satu pemegang saham, Y selama ini memilih menjalani pengobatan di sana sebagai bentuk kepercayaan penuh terhadap institusi rumah sakit.
Penanganan medis oleh dokter spesialis jantung berinisial dr. I sendiri bermula dari rekomendasi salah satu dokter rumah sakit setempat yang telah lama dikenal baik oleh keluarga kliennya.
Sejak Juli 2021, Y berada di bawah penanganan langsung dr. I. Dalam periode tersebut, Y telah menjalani 7 kali prosedur kateterisasi dengan total pemasangan 8 stent (ring) jantung. Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa kesediaan kliennya untuk berulang kali menjalani tindakan medis tersebut murni didasarkan pada kepercayaan yang sangat besar terhadap profesi dokter dan institusi rumah sakit.
“Setiap kali dilakukan tindakan kateterisasi, dr. I selalu meyakinkan klien kami bahwa kondisi penyumbatan jantungnya sudah sangat tinggi, yakni berada di angka 70%, 80%, hingga 90%. Pihak keluarga pun menyetujui pemasangan stent karena dr. I menyampaikan bahwa jika tidak dilakukan pemasangan stent maka bisa berujung fatal terhadap pasien. Karena menaruh kepercayaan penuh pada penjelasan dokter tersebut, klien kami selalu menyetujui rentetan tindakan invasif yang disarankan,” ungkap Sri Sugiharti.
Namun, meski telah dipasang hingga 8 ring jantung, kondisi Y tidak kunjung menunjukkan perbaikan signifikan dan ia masih kerap merasakan ketidaknyamanan di bagian dada. Karena tidak merasakan perubahan kesehatan yang berarti, pihak keluarga akhirnya mulai mempertanyakan efektivitas penanganan tersebut. Keluarga memutuskan mencari pendapat medis lain (second opinion) ke beberapa dokter dan profesor ahli jantung, baik di Indonesia, Singapura, bahkan Amerika Serikat.
Pihak keluarga membawa laporan angiografi (angiography report) resmi yang merupakan rekam medis objektif dari hasil 7 kali tindakan kateterisasi di RS S—untuk ditelaah ulang oleh sejumlah ahli jantung ternama dunia. Di antaranya adalah Prof. Tan Huay Cheem dari National University Hospital (Singapura) serta sejumlah ahli jantung terkemuka dari Amerika Serikat.
Hasil peninjauan ulang dokumen ilmiah tersebut mengungkap fakta yang sangat mengejutkan pihak keluarga:
Berdasarkan angiography report tersebut, para ahli menyatakan bahwa tingkat penyumbatan pembuluh darah jantung Y sebenarnya hanya berkisar 20% hingga 50% saja pada tindakan-tindakan setelah Juli 2021. Menurut standar medis internasional, kondisi penyumbatan pada rentang tersebut secara umum belum memerlukan intervensi invasif berupa pemasangan stent.
Ditemukan dugaan adanya ketidaksesuaian dan inkonsistensi yang fatal antara resume medis tertulis dengan data objektif yang tercantum dalam rekaman angiography report.
Y kini telah mengantongi sejumlah pernyataan tertulis resmi dari para dokter dan ahli jantung internasional. Surat pernyataan tersebut pada pokoknya menegaskan bahwa hanya satu tindakan pemasangan stent, yaitu pada tanggal 20 Juli 2021, yang memiliki indikasi medis yang jelas. Sementara itu, sedangkan stent lainnya dinilai tidak diperlukan secara medis.
“Fakta objektif dari laporan angiografi menunjukkan bahwa sumbatan riilnya hanya berkisar 20% sampai 50% saja. Logikanya, apabila sejak awal klien kami memperoleh penjelasan kondisi yang sebenarnya, maka klien kami tidak akan pernah menyetujui pemasangan stent dalam jumlah sebanyak itu,” tegas tim kuasa hukum.
Akibat tindakan agresif yang diduga tanpa indikasi memadai tersebut, kondisi kesehatan Y saat ini justru menghadapi risiko tinggi seumur hidup. Jantung Y kini berada dalam kondisi Full Metal Jacket pada arteri koroner, yaitu situasi di mana pembuluh darah jantung telah dipenuhi oleh terlalu banyak lapisan stent.
Kondisi Full Metal Jacket ini secara medis diketahui dapat meningkatkan: Risiko restenosis (penyempitan kembali pembuluh darah yang telah dipasang ring), Risiko stent thrombosis (penggumpalan darah mendadak pada ring yang dapat memicu serangan jantung fatal), Keharusan mengonsumsi obat pengencer darah dosis tinggi dan terapi kolesterol jangka panjang, meningkatnya beban biaya pengobatan serta penurunan kualitas hidup di masa mendatang.
“Klien kami membayar seluruh biaya rumah sakit dengan itikad baik sebagai pasien, tetapi kondisi jantungnya kini diduga mengalami kerusakan akibat tindakan yang berlebihan dan tidak diperlukan,” kata Asri, anggota tim kuasa hukum Y lainnya.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa laporan kepolisian ini diajukan murni karena adanya dugaan pelanggaran serius dan fatal terkait tindakan jantung tersebut, bukan tindakan yang mengada-ada. Sebagai pasien loyal, Y tercatat telah berulang kali memercayakan berbagai tindakan medis besar lainnya kepada RS S Semanggi.
"Klien kami adalah pasien yang sangat kooperatif dan memiliki itikad baik yang tinggi terhadap RS S. Selama menjadi pasien di sana, Y juga telah menjalani serangkaian tindakan medis besar lainnya, seperti operasi pengangkatan rahim, operasi medis pada bagian bahu, serta berbagai perawatan kesehatan lainnya. Terhadap seluruh tindakan medis di masa lalu tersebut, klien kami tidak pernah sekalipun mengajukan komplain atau keberatan, karena dinilai dilakukan sesuai dengan indikasi medis yang tepat dan profesional," beber Asri.
Hal ini menjadi bukti kuat bahwa Y bukan merupakan pasien yang gemar mencari-cari kesalahan institusi rumah sakit. Ia adalah seorang pasien sekaligus pemilik saham yang tulus mencari keadilan atas dugaan kerusakan organ jantungnya akibat tindakan pemasangan stent yang tidak diperlukan.
Di sisi lain, pihak legal RS S secara normatif menyatakan kepada tim kuasa hukum Y bahwa seluruh rangkaian tindakan medis terhadap Y telah dilakukan sesuai prosedur dan standar pelayanan medis yang berlaku.
Namun, pernyataan tersebut dinilai sangat kontradiktif dengan hasil eksaminasi lebih dari 10 orang dokter dan profesor ahli jantung terkemuka dari Indonesia, Singapura, dan Amerika Serikat yang sepakat menyatakan bahwa tindakan tersebut menyalahi panduan klinis (clinical guidelines).
Lebih jauh, tim kuasa hukum IM Law Firm membeberkan adanya indikasi kuat bahwa pihak manajemen RS S mencoba menutupi kasus ini.
Belakangan RS S diketahui mengirimkan surat resmi yang isinya patut diduga sebagai bentuk upaya pembungkaman terhadap klien kami. Dalam surat tersebut, RS S menyampaikan secara tersirat agar Y tidak menyuarakan permasalahan ini ke media. Alih-alih menyurutkan langkah hukum, Tim kuasa hukum pun menantang balik klaim sepihak rumah sakit mengenai kepatuhan prosedur tersebut dengan menuntut pertanggungjawaban data secara terbuka kepada tim kuasa hukum dan Y.
"Kalau memang pihak RS S berkeras mengklaim bahwa tindakan yang dilakukan dr. I hingga memicu kondisi Full Metal Jacket itu sudah sesuai prosedur, kami menantang mereka: Mana hasil investigasi internalnya? Sampaikan dong ke klien kami dan tim kuasa hukum! Jangan hanya bersembunyi di balik kalimat normatif tanpa berani membuka hasil audit medis dan bukti pertanggungjawaban ilmiah kepada pasien yang dirugikan," cetus Asri.
Tim kuasa hukum IM Law Firm sangat menyayangkan sikap manajemen RS S yang dinilai defensif, tidak kooperatif, serta belum menunjukkan keterbukaan dalam penyelesaian masalah secara transparan.
Mereka berharap pihak penyidik Polda Metro Jaya dapat mengusut perkara dugaan malapraktik ini secara objektif, profesional, dan terang benderang demi menegakkan keadilan bagi Y.
Langkah hukum ini juga diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi besar-besaran bagi mutu pelayanan, etika kedokteran, dan perlindungan pasien di dunia kesehatan Indonesia.
“Langkah hukum ini kami ambil bukan hanya demi memperjuangkan hak hukum Y, melainkan juga sebagai upaya sosial agar ke depan tidak ada lagi pasien lain di Indonesia yang mengalami dugaan peristiwa serupa,” pungkas tim kuasa hukum.“